Amrizal selaku Penasehat hukum terdakwa penganiayaan membacakan Pledoi di PN Mandailing Natal. (Ft : Tim radarsumut). |
Madina | radarsumut
Pembacaan sidang dalam perkara pidana penganiayaan dengan nomor perkara 56/Pid.B/2022/PN.Mdl serta perkara pidana nomor 57/Pid.B/PN.Mdl atas nama terdakwa Awaluddin, Salamat, Rasoki dan Edi Mansyur Rangkuti usai digelar dihadapan majelis hakim yang diketuai Arif Yudiarto serta JPU di PN Mandailing Natal (Madina), Rabu (03/08/2022).
Keterangan Penasehat hukum Amrizal SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkan hari ini Rabu (03/08/2022) telah dibacakan nota pembelaan atau pledoi atas perkara dimaksud dengan terdakwa empat orang terdakwa masing- masing Awaluddin, Salamat, Rasoki dan Edi Mansyur Rangkuti dalam perkara penganiayaan sebagai mana tuntutan jaksa penuntut umum ddengan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH pidana, ujarnya.
"Benar, tadi agenda pembacaan pledoi,"ujarnya.
Amrizal juga mengatakan dalam pledoi tersebut juga telah kami uraikan semua kronologis kejadian pada Juni 2022 di sebuah kafe yang bernama Lopo Coffee di Penyabungan yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan yang telah berjalan hampir 3 bulan.
Namun saat dalam kejadian tersebut terungkap bahwa korban tidak mengalami luka serius dan itu juga di jelaskan dan dituangkan dalam laporan penyidik yang menanganinya.
"Dan korban Jeffry Barata Lubis yang menurut pengakuannya berprofesi sebagai wartawan dan juga merupakan anggota salah satu profesi kewartawanan juga tidak terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari hari,"bebernya.
Oleh karenanya, Lanjutnya, saya selaku penasehat hukum dari empat terdakwa yang saat ini masih di dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Penyabungan,
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta JPU Kejaksaan Negeri Penyabungan untuk dapat memberikan pertimbangan hukum serta memberikan putusan hukum seringan mungkin.
Mengingat keluarga terdakwa juga merupakan bagian dari tulang punggung anak isterinya dalam menghidupi anak anaknya dan istrinya.
Saat telecomferency para terdakwa juga telah mengakui kesalahannya serta memohon maaf di hadapan majelis hakim serta JPU,"tandasnya.
Dalam tuntutan yang disampaikan JPU beberapa waktu lalu keempat terdakwa di berikan tuntutan masing masing 1 tahun pidana penjara.
Pengajuan nota pembelaan ini kami selaku panasihat hukum para terdakwa mohon kepada majelis hakim yang mulia memutus dengan hati nuraninya sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap karena kami yakin keadilan itu masi ada di hati sang wakil Tuhan di dunia ini, pungkasnya. (Tim /Gibson Simanjuntak).