Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Cahyadi memaparkan pelaku penganiaya terhadap mantan istrinya yang sempat viral. (Ft : Humas for radarsumut). |
Deliserdang | radarsumut :
Kerja cepat dan tuntas, Polresta Deliserdang berhasil menangkap S (51) Warga jln. L. Mungkur Gg. Melati Dusun I Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa pelaku penganiayaan kepada mantan istrinya berinisial DD (49) Warga Dusun I Gg. Makmur Desa. Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Cahyadi menuturkan Kejadian berawal Minggu (18/09/22). Tersangka S yang sudah berencana ingin membunuh korban dengan mempersiapkan terlebih dahulu parang yang dimasukkan ke dalam tas samping bewarna hitam dan disimpan di rumah pelaku.
Keesokan harinya (19/09/22) sekira pukul 09.00 Wib, Tersangka bertemu dengan korban tepatnya di simpang tiga kantor pos, yang korban saat ini hendak pulang belanja dari pajak.
Melihat korban, tersangka lalu mengikuti korban sampai di Pinggir lapangan bola Peston Kec. Tanjung Morawa. Tersangka langsung menendang sepeda motor korban, namun korban tidak terjatuh, selanjutnya tersangka turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang yang sudah ia siapkan di dalam tas sampingnya dan langsung membacok sebanyak satu kali kearah kepala bagian atas korban hingga korban terjatuh kearah parit pinggiran lapangan bola peston.
Tersangka kemudian membacok lagi kearah kepala atas dan wajah korban sejumlah 8 (delapan) kali, dan korban sudah dalam keadaan tidak berdaya. Melihat kejadian tersebut, warga disekitar lokasi pun meminta tolong dan tersangka segera melarikan diri dengan membawa sebilah parang yang ia gunakan.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pun langsung sigap melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya kurang dari 1x24 jam, tepatnya pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 05.00 wib. Reskrim berhasil mendapati keberadaan pelaku. Selanjutnya tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
" Motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku tidak terima diceraikan oleh korban, adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 jo pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 Tahun penjara,"pungkasnya. (Hum/Gibson Simanjuntak).