Bripka RES dan MF di salah satunya rumah makan. (Doc) |
MEDAN | radarsumut :
Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan anggota Polres Tebingtinggi Bripka RES dengan istri oknum TNI AL berinsial MF, hingga saat ini berkas perkara masih diproses Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, dan akan secepatnya dilakukan sidang kode etik.
Namun, salah seorang keluarga melihat Bripka RES "gentayangan" di Kota Tebingtinggi. Hal ini membuat pihak keluarga kecewa, dan berharap pihak Propam Polda Sumut menahan kembali anggota Polres Tebingtinggi itu.
Menanggapi itu, Kasubbid Penmas, AKBP Herwansyah Putra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/10) sore mengatakan, sampai saat ini berkas perkara perselingkuhan Bripka RES dengan Wanita Idaman Lain (Wil) inisial MF itu masih di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. "Berkas perkara masih di Bidkum, setelah selesai baru bisa sidang kode etik," ujarnya.
Saat ditanya kenapa Bripka RES tidak ditahan, mantan Wakapolres Belawan ini mengatakan kalau itu diserahkan kepada Polres Tebingtinggi. "Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumut kita kembalikan dia (Bripka RES) ke satuannya (Polres Tebingtinggi). Karena dia (Bripka RES) tugas disana, tapi kalau dia (Bripka RES) tugas di Polda Sumut, ya tetap disini. Karena sudah siap pemeriksaan perkaranya di Propam," beber perwira dua melati emas dipundaknya ini.
Anehnya, Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring saat ditanya kenapa Bripka RES tidak ditahan? Perwira satu melati emas dipundaknya ini enggan berkomentar. "Silahkan tanyakan ke Propam Polda," cetusnya. (*/Gibson Simanjuntak)