News

Hakim Menangkan Gugatan Nurhayati atas Kasus Tanah 64 Hektar di Sei Rampah

Sebarkan:


Penasehat Hukum Bambang Samosir,SH,MH  (Nomor 2 dari kanan) bersama Nurhayati menunjukkan Alas Hak Tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kuta Galuh, Serdang Bedagai yang dimenangkannya.
 (Ft : Tim radarsumut)
MEDAN | radarsumut : 

  Tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kuta Galuh, Serdang Bedagai, dimenangkan oleh Nurhayati, yang merupakan keturunan Sultan Maimon.
Selanjutnya, pihak-pihak yang menempati/menguasai lahan agar segera melaksanakan putusan sidang. 

  Bambang Haris Samosir, Sh, Menjelaskan Nurhayati mempunyai surat penyerahan hak yang diberikan oleh Tengku Raja Kamal. "Jadi ibu Nurhayati ini memiliki surat yang diserahkan oleh Tengku Raja Kamal kepada orang tua kandungnya,"ujarnya, Rabu (2/11/2022). 

  Penyerahan surat itu tepat pada tanggal 27 Juli 1979 dengan nomor surat 102. "Kalau luas seluruhnya itu sekitar 64 hektar," sambungnya.

  Untuk membuktikan surat itu kembali, Nurhayati juga memiliki surat keterangan  dari yayasan Sultan Maimon Alrasyd. "Jadi isi surat ini membenarkan kalau ibu Nurhayati benar keturunan Sultan Maimon," jelasnya.

 Sehingga, dengan alat bukti ini majelis hakim pun memenangkan gugatan Nurhayati atas kepemilikan lahan seluas 64 hektar tersebut. "Ini jadi alat bukti kuat. Dan kita apresiasi majelis hakim yang telah  mengeluarkan keputusan yaitu, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan tergugat melawan hukum," bebernya.

  Menangnya perkara ini, Bambang menghimbau kepada warga yang telah menempati lahan tersebut agar berbesar hati menyerahkan lahan yang bukan milik mereka. "Langkah yang kita ambil yakni, memberikan teguran, undangan secara tertulis, apakah mau berdamai kita persilahkan. Pintu kita terbuka lebar," ucap pengacara kondang kota Medan ini. 

  Dijelaskannya, di lahan seluas 64 hektar tersebut sudah berdiri rumah, tempat usaha, kolam ikan dan lain sebagainya. Dan mereka tidak memiliki alas hak atas kepemilkan lahan itu. "Putusan pengadilan Sei Rampah tadi mengabulkan gugatan kita dengan no 8/PDTG/2022/Sei Rampah" ujarnya.

  Sebelum menempuh jalur hukum, Nurhayati sebelumnya sudah memberitahu warga sekitar, namun tak dihiraukan. "Yang kita gugat itu Acin, Ali Tongkang, dan Bunju. Kalau total seluruhnya yang menempati lahan itu sekitar 138 kepala keluarga," jelasnya.

  Sebagai manusia, Nurhayati didampingi Saudaranya bernama Darwin mengaku membuka pintu rumahnya lebar-lebar kepada warga yang mau berdamai dengannya. "Kalau damai saya terima,"ucapnya. (Rel/Gib) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini