News

Polresta Medan Diminta Tegas Terhadap Pelaku Penelantaran

Sebarkan:


MEDAN | radarsumut: 

  Polrestabes Medan khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diminta tegas terhadap laporan Dita Pratiwi. Ibu dua anak ini berharap terlapor cepat dijebloskan ke sel jeruji besi karena bukan hanya tidak menafkahi anak, yang bersangkutan juga telah melakukan kekerasan terhadap korban.
Keterangan Dita usai memberikan keterangan tambahan di Unit PPA Polrestabes Medan, kemarin (13/1) siang, kedua anaknya ditelantarkan sejak putusan perceraian dirinya dan mantan suaminya keluar sekitar Oktober 2021. Dalam putusan tersebut majelis hakim memutus kalau Dita dan MDH layak cerai karena memang mantan suami ibu dua anak tersebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) . Selain itu, MDH juga diwajibkan untuk menafkahi anak dengan uang sebesar Rp. 500 ribu rupiah per bulannya. Namun dengan jumlah yang bisa dibilang kecil tersebut, sepeser pun tidak ada diterima Dita untuk menafkahi anaknya. Padahal dia (terlapor-red)  kerja di salah satu perusahaan BUMN) tapi Rp. 500 ribu pun enggak dikasih untuk anak saya. 

 "Dia pernah ngasih pampers, apa pampers bisa dimakan? ungkap Dita. 

  Lanjut ibu 27 tahun ini, parahnya, setelah dirinya melapor ke Poldasu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor LP/B/851/V/2022/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 12 Mei 2022, dirinya malah diejek terlapor dari medsos kalau laporan Dita masuk angin dan hina-hinaan lain yang membuat dirinya semakin sedih. Dalam hinaan-hinaan tersebut terlapor mengaku dekat dengan pejabat tertentu yang bisa membekingi, jadi tidak takut dengan laporan pelapor.

   “Walaupun saya bukan istrinya lagi (terlapor-red) tapi saya masih tetap ibu dari kedua anaknya yang masih kecil-kecil. Anak saya yang kedua, jangankan dibelikan susu, dipegang aja enggak pernah sama dia (terlapor-red), ditanya kabarnya pun enggak pernah. Yang parahnya lagi enggak diakuinya anak saya yang kedua itu pas saya hamil. Begitu lahir mukanya macam difotokopi. Itulah ditunjukkan Yang Maha Kuasa, isak Dita menitikkan air mata.
Untuk menghidupi kedua buah hatinya, sambung Dita, dirinya mau tak mau harus bekerja banting tulang dengan gaji seadanya. Harapnya, walaupun harus bersusah payah menghidupi kedua anaknya, terlapor dapat cepat diproses sesuai hukum yang berlaku. 

 "Sudah lah anak saya tidak dinafkahi, saya juga dipermalukan di medsos. Saya harap Polisi tegas dengan laporan saya ini agar yang bersangkutan sadar kalau hukum itu ada dan tegas,"harap Dita Pratiwi.  

 Di tempat yang sama, kuasa hukum Dita Pratiwi, Julheri Sinaga, SH mengungkapkan kalau laporan klien mereka sudah masuk tahap penyidikan. Hari ini juru periksa bilang akan dilakukan gelar perkara Rabu depan untuk menetapkan tersangka. Kalau sempat enggak juga digelar kami akan melapor ke Kapolda supaya perkara ini diambil alih Poldasu lagi. Karena sepertinya Polresta Medan tidak mampu. Karena jelas di Perkap No.12 Tahun 2009 Pasal 31 ada pembagian manajemen penanganan perkara, mudah, sedang dan sulit. Yang mudah 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari. Sangat sulit 120 hari. Ini berarti perkara yang terkategori sangat, sangat, sangat, sangat dan sangat sulit. Sementara perkara Sambo saja yang bintang dua Kadiv Propam, yang bisa dibilang perkara sulit, sangat cepat bisa ditangani dan telah disidangkan, beber Sinaga.
Disayangkannya, laporan kliennya sudah 8 bulan bergulir namun baru masuk penyidikan. Jadi apa yang didengungkan terlapor dia dekat dengan pejabat tertentu seakan terbukti. Karena jelas ini bukan perkara rumit, masak sampai 8 bulan baru penyidikan. Apa karena klien kami orang susah? Kami minta penyidiknya dievaluasi. Kami juga minta agar pimpinan tempat bekerja terlapor mengevaluasi anggotanya tersebut, bila perlu melakukan tes urin jangan-jangan diduga dia pemakai narkoba karena tindakannya terkesan seperti ayah yang tidak bertanggungjawab. Karena ada kekhawatiran orang yang mengonsumsi narkoba bisa melakukan tindakan di luar nalar. Makanya dulu klien kita menggugat dia (terlapor-red) karena menjadi korban KDRT sebagaimana dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, tegasnya. 

  Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah ketika dimintai tanggapan soal laporan penelantaran dua anak tersebut mengatakan, kasusnya sedang dalam proses.

  "Setiap laporan masyarakat pasti diproses dan ditindaklanjuti. Prosesnya sedang berjalan, apalagi korbannya sudah dimintai keterangan," tandas mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini. (*/Gms) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini