News

Telantarkan Anak, Pegawai BUMN Sawit Seberang Tersangka

Sebarkan:

 

Dita Pratiwi saat berada di Polda Sumut. 
MEDAN | radarsumut: 

  Kesombongan MDH berbuah status tersangka. Ya, Laporan Dita Pratiwi terhadap mantan suaminya yang diduga tidak menafkahi buah hatinya, memasuki babak baru. Kini terlapor, MDH ditetapkan sebagai tersangka. Pegawai BUMN tersebut juga terancam mendapat sanksi dari tempatnya bekerja.
Usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) soal sudah tersangkanya MDH, kemarin (20/3) terlihat jelas dari raut wajah Dita yang sumringah bersyukur. Alhamdulillah. 

 "Semoga yang bersangkutan (MDH-red) dapat diproses tanpa peringanan apapun,"harapnya. 

 Ibu dua anak ini menuturkan, dirinya sempat pesimis atas laporannya yang dibuat 10 bulan lalu tersebut, belum lagi ocehan MDH di media sosial yang seolah-olah dirinya kebal hukum. Teringat aku dengan story -storynya di WA yang mengatakan kenapa dirinya tak dipanggil-panggil polisi, kurirnya nyasar lah, masuk angin lah. Baru ada juga WA dia yang mengatakan pegawai BUMN ini boss yang seolah-olah kebal hukum.

" Alhamdulillah sekarang yang bersangkutan (MDH-red) sudah tersangka,"Syukur Dita.

  Menurutnya, duka mendalam dimana anak pertamanya tidak dikasih nafkah pasca dirinya bercerai dan anak keduanya yang dikatakan hasil dari selingkuh, mulai diperlihatkan Yang Maha Kuasa terhadap MDH. Saya mengucapkan apresiasi kepada Polisi yang sudah menetapkan MDH sebagai tersangka dan melakukan penahanan, sebut Dita. 

 Sementara kuasa hukum Dita, Julheri Sinaga SH berharap agar MDH terus dijebloskan ke balik jeruji besi hingga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Hal itu karena korban dalam perkara ini adalah anak di bawah umur dimana Negara wajib memberikan perlindungan hukum. Sebelumnya yang bersangkutan (Dirga-red) kan nantang kenapa dirinya enggak dipanggil-panggil oleh polisi. Salut kepada polisi yang sudah memproses dengan sungguh-sungguh, ungkap Sinaga.

 Diterangkannya, menurut keterangan juru periksa, pihaknya sudah mengirim berkas ke pihak kejaksaan dan berharap berkas dapat segera lengkap hingga tersangka dapat disidangkan sesegera mungkin. 
    
 Sebelumnya, lanjut Sinaga, pihaknya sudah melaporkan status hukum MDH ke PTPN II Sawit Seberang. Dimana saat itu pihaknya bertemu dengan managernya yang membenarkan kalau MDH adalah anggotanya yang saat ini bekerja di bidang serba-serbi.

  Managernya menerangkan kalau yang bersangkutan sudah diturunkan ke bidang tersebut karena bidang sebelumnya tidak dijalankan dengan baik. Penjelasan managernya juga, kalau tersangka MDH terbukti bersalah nantinya usai divonis hakim, maka jelas ada sanksi juga dari pihak PTPN II yang maksimalnya bisa diberhentikan, tegasnya. (Jun) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini