![]() |
| Lokasi Jalan yang akan Dikerjakan. |
MEDAN | radarsumut:
Proses pelelangan atau tender proyek infrastruktur strategis di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai kontroversi.
Dugaan praktik kecurangan beredar menyusul indikasi adanya upaya untuk memenangkan salah satu perusahaan penyedia jasa tertentu dalam paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah ini.
Proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan Preservasi Jalan Ahmad Yani (Sidikalang) - Panji - Batas Kab. Samosir - Bts. Prov. Aceh yang dikelola oleh Balai Besar Jalan Nasional Sumatera Utara. Paket ini memiliki nilai kontrak Rp 22.003.130.984,76.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tender Mini Kompetisi sudah berjalan sebanyak 4 kali tahapan.
Namun, dinamika berubah saat panitia lelang diduga melakukan langkah yang dinilai tidak fair, panitia melakukan modifikasi Dokumen.
Informasi beredar ke media, adanya perubahan mendadak pada dokumen lelang terkait spesifikasi dukungan peralatan yang disyaratkan.
Perubahan spesifikasi teknis ini dinilai sebagai "trik" atau rekayasa agar hanya mampu dipenuhi oleh satu perusahaan atau yang kerap disebut sebagai perusahaan "Pengantin".
Enggak fair tendernya bang. Lihatlah nanti pasti perusahaan yang kubilang ini yang menang," ujar salah satu kontraktor di Kota Medan kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
Perubahan tersebut dinilai sangat merugikan peserta tender karena dilakukan di tengah proses yang sudah berjalan, sehingga tidak semua pihak untuk bisa menyesuaikan administrasi penawaran.
Tidak hanya itu, informasi yang beredar juga menyebutkan pernah terjadi keributan atau pertengkaran mulut antara pemilik perusahaan penyedia jasa dengan pihak PPK langsung di kantornya.
Insiden ini diduga kuat bermula dari persaingan dan perebutan paket proyek tersebut.
Terkait perubahan dokumen dukungan peralatan ini, Affandi Oloan Nasution selaku PPK 2.1 Provinsi Sumatera Utara belum membalas konfirmasi media, pada Sabtu Siang 11 April 2026.
Dari pandangan Masyarakat penyedia barang dan jasa diketahui bahwa tender ini diikuti oleh 7 perusahaan.
Saat ini, proses evaluasi masih berlangsung dan pengumuman pemenang belum diumumkan.
Masyarakat dan pelaku usaha berharap aparat pengawas internal maupun penegak hukum dapat menyoroti proses tender ini agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik kolusi, Nepotisme, serta korupsi (KKN).
Selain dugaan perubahan dokumen, beredar juga informasi santer, disebut-sebut salah satu rekanan bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai Satker BP2JN yang diduga niat baik ini berkaitan dengan paket tender ini. (**/tim)
