News

Zoom KTV CBD Polonia Diduga Rugikan Negara

Sebarkan:

 

MEDAN | radarsumut: 

  Pasca tertangkapnya Pengelola KTV Zoom Alex yang berada di CBD Polonia dekat "Markas AURI" Lanud Soewondo masih menyisakan kisah polemik sewa gedung dan konflik berkelanjutan dengan Pihak pengelola, selain Pengelola diduga tak lengkap perizinannya dan diduga melakukan pencurian arus PLN karena merasa telah dibackup oleh oknum aparat, kini terkait penguasaan tanpa hak atas lokasi gedung laporannya Mangkrak di Polrestabes Medan, Selasa (28/3/23). 

 'YD' merasa kesal, dimana sebelumnya pada saat Alex telah menyerahkan kembali kepada pihak pertama (YD) disebabkan batas kontrak yang telah berakhir tertanggal 10 Desember 2022 yang lalu, ternyata tidak bisa ia kuasai bangunan ruko miliknya tersebut, malahan saat ini dikuasai oleh Pengelola Zoom yang sekarang merupakan teman dari Alex selaku Pihak Ketiganya yang mana diduga kuat pula dibekingi oleh Oknum Aparat. 
 
 Pemilik gedung lima (5) unit 'YD' menduga bahwa dimana pihak pengelola tidak sah saat ini karena tanpa memegang sewa kontrak pemilik gedung yang sah dari Ibu 'YD' .
Dan ruko miliknya diduga kuat menunggak Listrik selama dipakai 2 bulan dimana total tunggakan sudah mencapai angka mendekati 40 Jutaan, sehingga pihak PLN telah memutus arus listrik tanpa sepengetahuannya.
Juga selanjutnya diketahui bahwa Pihak Pengelola berani melakukan penyambungan secara tidak sah/mencuri arus listrik secara terang-terangan dengan menyambung dari ruko sebelah tanpa ijin.

 Dalam hal ini, pemilik gedung 'YD' sudah melaporkan atas tindak pidana dalam Perpu 51 Tahun 1960, Tentang Pasal 6 terkait larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sehingga dalam Surat LP No. STTP/GAR/1/I/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, telah terjadi tindak pidana kepada pihak penyewa/pengontrak gedung.

 "Sejak bulan Desember yang lalu hingga Maret 2023 telah meminta kepada Pihak Pengelola agar segera keluar dan mengosongkan lokasi tersebut, namun pengelola menolak, 'YD' sudah sangat kesal atas perbuatan tindak pidana yang dibuat oleh pihak ketiga pengelola , apalagi penguasaan fisik oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya diatas lahan bangunan 5 unit ruko miliknya sendiri tersebut,"pungkasnya. (Tim/Gibson Simanjuntak). 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini