![]() |
| LBH Medan menerima pengaduan dua apoteker di kantor LBH Medan. |
MEDAN| radarsumut:
Setelah permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara Okta Rina Sari (23) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (22) ditolak Mahkamah Agung melalui putusannya nomor : 1254 K/ Pid/2021. Keduanya mengadu ke LBH Medan.
Okta dan Sukma merupakan asisten apoteker, sebelumnya karyawan Apotik Istana I Jl. Iskandar Muda No 150 D Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru Kota Medan yang didakwa melakukan tindak pidana Pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan sebelumnya dalam sidangnya Majelis Hakim PN Medan yang mengadili keduanya, memutus bebas atau vrijspraak Okta dan Sukma sesuai putusan nomor 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 27 Januari 2021. Dan Jaksa Penuntut Umum, Vernando Agus Hakim pun mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA yang akhirnya ditolak Mahkamah Agung melalui putusannya tersebut.
"Pada tanggal 16 Januari 2023, LBH Medan menerima relaas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1254 K/ Pid/2021 amarnya berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,"ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inckrah, dimana sebelumnya mereka merupakan terdakwa dugaan tindak pidana pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana yang diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mendapatkan putusan Bebas atau Vrijspraak Putusan Nomor 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 27 Januari 2021.
Kemudian Okta dan Sukma melalui LBH Medan mengajukan permohonan Praperadilan ganti kerugian sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaitu “tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan” Register Nomor : 30/Pid,Pra/2023/PN MDN tertanggal 31 Maret 2023.
"Praperadilan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap Kapolri sebagai termohon I, Kapolda sebagai termohon II, Kapolrestabes Medan sebagai termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai termohon IV, Kejagung sebagai termohon V, Kejati Sumut sebagai termohon VI, Kejari Medan sebagai termohon VII, Kasi Pidum Kejari Medan sebagai termohon VIII dan Menteri Keuangan R.I sebagai turut termohon," ungkap Irvan dalam konferensi pers di LBH Medan.
Dipaparkan Irvan, dalam perkara a quo pihak yang bertanggung jawab pada tingkat penyidikan ialah Kepolisian pada tahap inilah Okta dan Sukma ditetapkan sebagai tersangka, dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses penuntutan ialah Kejaksaan dan telah melakukan Penahanan terhadap Okta dan Sukma sejak tanggal 2 Juli 2020.
Kemudian Kementerian Keuangan patut ditarik menjadi turut termohon karena merujuk kepada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 92 tahun 2015 yang telah memandatkan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan mengenai ganti kerugian.
"Melalui permohonan praperadilan ini Okta dan Sukma meminta kepada Negara untuk meminta ganti kerugian baik Materil maupun Immateril sebagaimana yang telah ditetapkan karena sebelumnya mereka telah ditahan selama 4 Bulan, kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni pihak Kepolisian R.I dan pihak Kejaksaan R.I yang telah berambisi untuk menetapkan Okta dan Sukma bersalah telah melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 18 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo.Pasal 9, Pasasl 10, Pasal 11 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia DUHAM Jo. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 11 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," tegasnya. (Rel)
