-->
News

Tegas, Kapolda Sumut Copot dan Tahan AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebarkan:

 

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi (Tengah) memimpin konfrensi Pers pemukulan terhadap Mahasiswa. 
MEDAN| radarsumut: 


  Mencederai nama baik Polri, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disangsi penempatan khusus (patsus).

 Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi Mengatakan Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

 "Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,"ujarnya, Rabu (26/4/2023).

  Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibua terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

 "Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegasnya. (Gibson Simanjuntak). 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini