News

Perkara tak Tuntas, Polres Toba Dipropamkan

Sebarkan:

 


Medan | radarsumut : 

  Mencari keadilan, Keluarga Alm. Salamat Sianipar mendatangi Polda Sumut. Tujuan kedatangan untuk melaporkan penyidik Polres Toba ke Propam, Jum'at (16/6/2023). 

  Dedi Harianto Marbun selalu Kuasa Hukum dari Alm.Selamat Sianipar bersama Lisbet Sitorus menuturkan, hampir 2 tahun lamanya kasus kematian almarhum mangkrak dan tidak ada perkembangan dari Aparat Penegak Hukum setelah diterbitkan SP2HP dari Poldasu. 

 "Kita sangat kecewa atas sikap Polres Toba  terhadap aduan masyarakat yang sudah terzolimi secara hukum di depan publik,"tandasnya. 

  Diketahui dalam berita sebelumnya, Sudah hampir dua (2) tahun lamanya kita telah menyaksikan tindakan keji Presekusi di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Toba. Adalah Alm.Salamat Sianipar saat mengalami perundungan, persekusi, dan penganiayaan  yang keji saat dihalau dengan menggunakan kayu oleh delapan (8) orang yang sudah ditentukan sebagai tersangka namun belum juga ditangkap juga sampai saat ini. 

 Dedi Harianto juga menjelaskan bahwa setelah digelarnya perkara di Polda Sumatera Utara tanggal 5 Mei 2023 dan telah diterbitkan SP2HP dengan nomor : B/70-a/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023, dengan tindak lanjut penyidik/penyidik pembantu untuk melakukan upaya paksa terhadap para tersangka, pertanyaannya mengapa belum dilakukannya upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, ini ada apa?.
Kenapa Polres Toba belum melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan hasil gelar perkara?, dan menurut informasi beberapa tersangka sudah ada yang melarikan diri ke Kalimantan.

 "Kenapa tidak ditangkap semua tersangkanya, apa nunggu melarikan diri semua tersangkanya baru penyidik melakukan upaya penangkapan dan penahanan", pungkasnya. 

  "Dalam hal ini kami membuat laporan terkait kurang profesionalnya Polres Toba atas kinerjanya yang mana sudah hampir 2 bulan setelah penatapan tersangka namun sampai saat ini belum dilakukannya upaya penangkapan dan penahanan,"pungkasnya di depan halaman gedung Bid Propam. 

 Jika memang Polres Toba tidak mampu melaksanakan sesuai hasil gelar perkara, kuasa Hukum Dedi berharap Polda Sumut bisa mengambil kebijakan/mengambil alih perkara ini untuk memperoleh proses hukum selanjutnya.

  Berbagai asumsi pun bermunculan saat ini, karena masyarakat  sudah dipertontonkan video penganiayaan yang sangat keji dan pemberitaan di banyak media yang sudah viral kepada masyarakat luas sebelumnya soal aksi keji warga sekitar lokasi kepada Alm. Selamat Sianipar, dan kali ini kuasa hukum korban bersama masyarakat Berharap agar Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Msi beserta Jajarannya dapat turun tangan dalam menangani kasus yang sangat keji sekali ini dan membuat keluarga korban sampai saat ini menjadi trauma berat serta selalu di bully dimana pun mereka berada dengan diusir dari tempat tinggal mereka sendiri.

  Sementara, Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb belum memberikan komentar resminya. (Rel/tim) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini