News

Polres Toba Diminta Tuntaskan Kasus Alm. Salamat Sianipar

Sebarkan:

 


MEDAN | radarsumut: 

  Tersangka belum ditangkap. Polres Toba disoal. Pasalnya, Sudah hampir dua tahun menyaksikan tindakan keji Presekusi di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Toba. Adalah Alm.Salamat Sianipar saat mengalami perundungan, persekusi, dan penganiayaan  yang keji saat dihalau dengan menggunakan kayu oleh delapan orang yang sudah ditentukan sebagai tersangka, Rabu (14/6/23) . 

  Kuasa Hukum Lisbet Sitorus dan Alm.Salamat Sianipar sangat mengutuk keras dan menyayangkan atas aksi keji warga dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama- sama yang terjadi pada hari Kamis yang lalu, tertanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. 

  Kuasa Hukum Korban Dedi Harianto Marbun (Ko Abun) dan Rekan menyatakan kepada awak media yang bertugas bahwa kejadian tersebut sudah hampir dua (2) tahun lamanya mangkrak!!, dan belum dilakukannya upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka yang juga diketahui ada beberapa dari tersangka sudah melarikan ke luar kota, setelah digelarnya perkara di Polda Sumatera Utara dan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : B/70-a/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023.

 Saat Awak Media mewawancarai langsung Kuasa Hukum Ko Abun dikatakannya, bahwa ia mewakili dari pihak keluarga korban, sudah sangat kecewa atas kinerja dari Polres Toba yang mana sampai saat ini belum maksimal dalam menjalankan peranannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang presisi.

 "Ya, ini sudah hampir 2 tahun lamanya kasusnya MANGKRAK terhadap Alm.Selamat Sianipar, dan kenapa kok sampai saat ini Polres Toba belum melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap 8 orang tersangka tersebut, ini sudah digelar perkaranya mulai dari Polda Sumut tertanggal 5 Mei 2023 hingga diketahui menjadi atensi Mabes Polri, jadi ini nunggu apa lagi??", Ungkapnya. 

 Dikatakannya, Bahkan penyidik dikonfirmasi via telepon kenapa tidak dilakukan upaya penangkapan dan penahanan?, dikatakan penyidik bahwa ini adalah perintah Pimpinan..!, Saya pun makin heran, Pimpinan yang mana?? dan telepon pun langsung ditutup penyidik", ucap Ko Abun tegas.

 Saat awak media menulusuri jauh lebih dalam terkait persoalan ini kepada pihak Kuasa Hukum Korban Ko Abun, sepertinya Diduga Polres Toba terkesan sudah melawan arus terhadap perintah dari Polda Sumatera Utara serta atensi Mabes Polri untuk melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Sudah tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi kinerja PENYIDIK POLRES TOBA yang bernama Dedi Butar-butar serta selaku pimpinan Kapolres Toba yang saat ini dijabat oleh AKBP TAUFIQ Hidayat Thayeb dipertanyakan atas kinerjanya terhadap kasus keji ini yang tak kunjung usai dan dilakukan upaya penangkapan dan penahanan setelah digelar perkaranya. (Red/Tim)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini