News

Yoserizal: Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar Harus Diulang

Sebarkan:

 

Yosrizal

PEKANBARU | radarsumut: 

  Aturan pada dasarnya dibentuk agar manusia dapat menjalankan haknya, tanpa mengurangi atau melanggar hak orang lain.
Jangan mengangkangi peraturan yang sudah ada di Kota Pekanbaru, jika kita mengangkangi aturan yang sudah ada maka bisa terjadi kehancuran. 

 Hal itu dikatakan oleh Tokoh masyarakat Tanah Datar, Yosrizal. Pasalnya, pemilihan Ketua LPM Tanah Datar diduga tidak sesuai Undang -undang, 14/06/2023). 

 Begitu juga dalam Pemilihan Ketua LPM  ada aturan yang dibuat oleh Pemerintah yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), jadi semua masyarakat harus ikuti dan patuhi aturan perda yang dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru dengan DPRD sebagai wakil rakyat,"tegasnya. 

  Jujur tadinya saya kurang percaya sambung Yoserizal kalau pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar diduga kangkangi Perda dan dinilai cacat Hukum, karena sudah menjadi viral di dibeberapa media online, maka saya mencoba untuk mencari kebenaran berita ini kepada beberapa tokoh masyarakat seperti Ketua RW-RT dan beberapa warga yang layak saya percaya semua mengatakannya benar, kalau pemilihan Ketua LPM ini bertentangan Perda Pekanbaru, mulai dari Pembetukan Kepanitiaan tanpa musyawarah warga, Persyaratan calon Ketua LPM dan tanpa ada tahapan pemilihan.

 Ditambahkannya, sepengetahuan saya, Ketua LPM yang terpilih sudah menjabat Ketua LPM empat (4) periode berturut – turut, dimulai sejak LKMD hingga berubah nama menjadi LPM hingga kini belum tergantikan jadi Ketua.

 Jabatan Ketua LPM di Perda No 9 tahun 2005 sudah dijelaskan bila mengacu pasal 8 huruf (b) bahwa Ketua LPM dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut – turut.

 Dari informasi yang saya dapatkan ada dua (2) calon Ketua yang ikut dalam pemilihan dan kedua calon tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda.
Dan hal ini juga diakui Lurah kalau kedua calon tidak memenuhi persyaratan, ini diucapkan Lurah saat kata sambutan pembukaan acara pemilihan Ketua LPM.

 Namun sangat disayangkan oleh Lurah pemilihan tetap dilanjutkan, maka kami menilai pak Lurah tidak menghargai aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, kalau pejabat saja sudah tidak mematuhi  Perda bagaimana masyarakat juga mau ikut mematuhi, untuk itu kami minta kepada Pak PJ. Walikota Pekanbaru Muflihun untuk mengevaluasi bawahannya.

 Selain itu kami juga meminta kepada Ibu Camat Pekanbaru Kota untuk melakukan pemilihan ulang Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar, dan kami percaya ibu Camat bijak dalam mengambil keputusan.

 Karena ini kepentingan masyarakat Kelurahan Tanah Datar, saya (Yose) berharap tidak ada pihak – pihak lain yang ikut intervensi dalam permasalahan pemilihan Ketua LPM ini, jika ada maka saya akan melakukan upaya pembelaan hak masyarakat yaitu pemilihan yang demokrasi dan sesuai aturan yang berlaku", tegasnya.

 Ditambahkan Yose sepengetahuan saya, Ketua LPM yang terpilih sudah menjabat Ketua LPM empat (4) periode berturut – turut, dimulai sejak LKMD hingga berubah nama menjadi LPM belum tergantikan jadi Ketua, padahal pada Perda No 9 tahun 2005 sudah mengatur batasan jabatan Ketua LPM tersebut bila mengacu pasal 8 huruf (b) dijelaskan bahwa Ketua LPM dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut - turut. (Red/Tim)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini