News

Ketua PJS Babel Laporkan Rifal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologinya

Sebarkan:

 

Ketua DPD PJS Babel, Rikky Permana didampingi kuasa hukumnya menunjukkan Bukti Laporan. 

PANGKAL PINANG | radarsumut: 

  Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana melaporkan Rifal (30) warga Selindung Gabek Jalan Belido. Dia dilaporkan diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dan undang-undang ITE yang dilakukan dirinya baik melalui pesan kalimat dan pesan suara/voice notes di dua  grup WhatsApp (WA) Ruang Umum & Insan Pers dan Jurnalis & Sahabat Babel.

  Slamet Supriadi SH dari Kantor Hukum Sapta Qodria M SH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Rikky mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membenarkan bahwa hari ini Senin 21 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30.  

 "Berdasarkan bukti-bukti percakapan melalui tulisan dan voice notes (pesan suara-red) dan saksi-saksi yang membaca dan mendengarkan saudara Rifal atau terlapor dengan sengaja melakukan perbuatan pidana yang sudah cukup kuat membawa masalah kliennya ke jalur hukum, dan bahkan terlapor seolah-olah merasa kebal hukum dan ada yang akan melindunginya,"bebernya. 

 Saat ditanya apakah ada masalah pribadi antara klein dengan Rifal atau terlapor?

 "Justru itu yang anehnya, antara  klein saya dengan terlapor tidak saling kenal dan tidak ada masalah pribadi, tiba-tiba Rifal menyerang pribadinya di ruang publik yang banyak orang membaca dan mendengarnya, sedangkan terkait tulisan opininya tidak menyinggung pribadi dan keluarga Rifal, bahkan menantang klein untuk melaporkan perbuatannya, hari ini sudah kami laporkan ke Kasubdit Siber Polda Babel, kita tunggu proses," tegasnya.  (Tim/Jun) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini