News

Warga Medan Apresiasi Mudahnya Urus E Tilang di Ditlantas Polda Sumut

Sebarkan:

 

 Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto. 

MEDAN | radarsumut: 

  Warga Medan memberikan apresiasi kepada Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut karena memudahkan pengurusan E Tilang. 

  "Saya kenak Tilang di jalan simpang Juanda. Begitu tilangnya datang ke rumah, langsung saya bayar dengan cara transfer melalui bank BRI,"ucap Nelson Siagian (46), Warga Medan Kota. 

 Diketahui Ditlantas mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

 Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

 Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.

 Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.

 Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

 "Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,"ucap Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto, Kamis (24/8).

 Dikatakannya, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan. 

 Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

 "Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat  mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut,"ujarnya. 

 Ditegaskannya, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.

 "Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian," tegasnya. (Gib)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini