News

Korban Penipuan dan Penggelapan akan Lapor Oknum Kejari Medan ke Kajagung

Sebarkan:

 

Korban Edwin (Kiri) didampingi penasehat hukumnya Franktino Sitanggang,SH.


Medan | Radarsumut: 

  Korps Kejaksaan mendapat kritikan dari masyarakat. Kali ini, Oknum Jaksa Kejari Medan, berinisial T.E akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pasalnya, Jaksa tersebut menuntut terdakwa Dedy AP (40) dengan pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara, pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

 Mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan senilai Rp390 juta terhadap korban Edwin sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

  Adanya kejanggalan dari Tuntutan itu membuat korban Edwin tak terima. 
Sebab, Ia menilai tuntutan 14 bulan penjara yang diberikan oknum JPU dari Kejari Medan tersebut kepada terdakwa Dedy AP terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

 "Tuntutan oknum JPU Kejari Medan tidak memenuhi rasa keadilan untuk saya, padahal saya telah menjadi korban penggelapan dari terdakwa Dedy AP.  Uang saya digelapkan terdakwa Dedy AP senilai Rp390 juta,”ucapnya didampingi kuasa hukumnya Franktino Sitanggang SH, Jumat (15/12/2023).

 Bukan itu saja, terdakwa juga arogan selama ditahanan. Dia selalu mengaku kenal dengan pejabat -pejabat Kejaksaan di Sumut. Untuk itu, saya berharap keadilan kepada Bapak Kajatisu dan Kajagung. Jangan karena satu orang (Terdakwa) kewibawaan Kejaksaan tercemar. 

 "Saya hanya minta keadilan, saya mengalami kerugian Ratusan juta tapi Terdakwa dituntut ringan,"tandasnya sembari memegang surat yang akan dikirim ke Kejagung. 

   Sebagai warga negara yang baik, Edwin berharap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar dapat monitoring terhadap kasus ini khususnya tuntutan yang diberikan oknum JPU Kejari Medan tersebut. 

 “Secepatnya saya akan menyurati Kajari, Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung serta instansi terkait atas tuntutan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi saya selaku korban,”pungkasnya. 

 Sementara itu, Franktino Sitanggang SH selaku kuasa hukum korban menilai oknum JPU dari Kejari Medan telah menzalimi kliennya atas tuntutan yang tidak memberikan rasa keadilan.

“Klien saya merasa sangat terzalimi terhadap oknum JPU tersebut,” tegasnya.

 Dia berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar nantinya dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi kliennya.

 “Saya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, benar-benar cermat dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kian saya,”tandasnya. 

  Diketahui, perkara ini bermula ketika korban Edwin mempunyai perkara di Polrestabes Medan. Lalu, terdakwa Dedy AP mengaku bisa menyelesaikan perkara tersebut, dengan  meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap.

 Namun setelah uang diberikan, perkara tersebut tidak kunjung selesai dan uang yang telah diberikan korban kepada terdakwa Dedy AP juga tak dikembalikan.

 Tak terima dengan hal itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa Dedy AP ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.
Akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp390 juta. (Jun)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini