News

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Ginjal, 1 Ginjal Rp 175 Juta

Sebarkan:

 

Pelaku diboyong Petugas ke Tahanan Polda Sumut. (Ft: Gibson) 

MEDAN | radarsumut: 

  Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggagalkan perdagangan ginjal Rp 175 Juta yang dikoordinir Warga India. Selain itu, Petugas juga menangkap MM (25), warga Medan Denai, Kota Medan. 

  Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit Renakta Kompol Wismoyo menuturkan pihaknya menangkap MM  dari bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang,
Turut diamankan juga korban berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu 5 Desember 2023 lalu saat hendak berangkat ke Negara India,"ucapnya, Jumat (8/12/2023).

  Dikatakannya, Pelaku diaamankan bersama tim gabungan dari Mabes Polri. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat. 

 "Mulanya korban RA bergabung di grup media sosial (Medsos). Dalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ tubuh (ginjal). Melihat itu, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Dalam grup itu juga ada terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya,"tandasnya. 

  Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.

 "Jadi komunikasi keduanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut, diidentifikasi berada di luar negeri, yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran tim Mabes Polri,"beber Sumaryono.

  Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya koordinator grup berinisial EC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp 175 juta. Dengan harga Rp 175 juta korban dan calon pembelipun bersepakat untuk melakukan transaksi. Dengan uang muka sebesar Rp 10 juta yang langsung diserahkan ke korban.

  Sumaryono menjelaskan saat ini pihaknya sedang mendalami peran dari para pelaku dan pengembangan ke India. 

 "Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,"tegasnya. (Gib) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini