Paulus Chandra Siregar |
MEDAN | radarsumut:
Paulus Chandra Siregar (40) warga Jalan Gaharu C 17 Kota Medan meminta pihak Polrestabes Medan segera menangkap terlapor pelaku pengrusakan di areal rumahnya yang terjadi pada hari, Rabu (28/6/2023) sekira pukul 00.02 WIB.
Hal itu, disampaikan Paulus Chandra Siregar kepada wartawan di kantor pengacara DR. Januari Siregar, Senin (4/3/2024).
Dia sangat kecewa dengan salah satu kasus dengan 7 LP yang terlapornya sama dihentikan oleh Polsek Medan Timur. Soalnya, Polsek untuk menerjemahkan kata-kata "BAPAK MAMAK KAU PEMAKAI SABU KON*** "harus menggunakan ahli bahasa untuk mengkategorikan ini sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik. Apalagi, terlapor sudah mengerjakan video kepada penyidik. Karena lama, muncul tindakan lain dari terlapor yang terkesan kebal hukum.
Dijelaskannya, laporannya di Polsek Medan Timur sudah dua kali terkait penghinaan dengan bahasa kotor. Namun laporan itu di SP2 (berhenti). "Sudah dua kali laporan saya di Polsek Medan Timur bang, namun di berhentikan Polsek Medan Timur dengan mengatakan menunggu ahli bahasa. Padahal ucapan itu langsung dilontarkan kepada saya dan ada buktinya semua," ucap Paulus Chandra Siregar.
Lanjut dikatakan Paulus (korban) terkait laporannya di Polrestabes Medan, pengrusakan Dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/2123/VI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor Buna DKK, yang sudah berlangsung 7 bulan. Namun, hingga kini pelaku (terlapor) belum juga ditangkap atau terkesan diabaikan, sehingga pelaku menantang korban dan pelaku mengatakan bahwa polisi tidak berani menangkapnya.
"Pelaku mendatangi dan mengancam saya bang. Dan pelaku mengatakan kepada saya suruh polisi menangkap saya kalau bisa. Untuk itu bang saya merasa terancam atas perkataan-perkataan pelaku dan merusak pagar rumah saya bang," bebernya.
"Saya berharap pihak kepolisian Polrestabes segera menindak lanjuti laporan saya dan segera menangkap pelaku(terlapor)," tandasnya.
Candra juga menuturkan telah berkomunikasi dan minta petunjuk dengan kantor pengacara DR.Januari Siregar SH MHUM,terkait Laporan-laporannya.
Diketahui pelaku Buna, DKK mendirikan bangunan kos-kosan di area tanah milik negara yang tepatnya di depan rumah korban di Jalan Gaharu C 17 No.1 Kota Medan Sumatera Utara.
"Saya akan terus mencari keadilan,"ujarnya. (Rel)