News

Kabid Humas : Berkas Tersangka NW Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan:

 

Penyidik Subdit Renakta Polda Sumut saat berada di Kejatisu 

MEDAN | radarsumut: 

 Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri ke Jaksa.

 "Berkas perkara tersangka Ninawati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/4) malam.

 Dikatakannya, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan sehingga tersangka NW bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut.

 "Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara Bersih, Transparan Akuntabel dan Humanis," tegasnya.

 Hadi menjelaskan bahwa tersangka NW juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.

  Pertama ialah Riadi, korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke Nina sebesar Rp 325 juta.
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.

 Lalu korban ketiga ialah Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta.
Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor.

 Mereka diduga tertipu oleh Nina Wati pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI.

 Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.

 Hadi mengatakan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai Rp 1,1 Miliar jika ditotal masing-masing kerugian.
   
 "Dari Laporan yang terbaru modusnya sama, yaitu memasukan korbannya menjadi anggota Polri,"tandas mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini. (Son) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini