![]() |
Pengurus DPD Golkar Langkat memberikan apresiasi kepada hakim PN Langkat. |
LANGKAT| radarsumut:
Apresiasi diberikan oleh banyak pihak kepada Hakim Pengadilan Negeri Langkat atas vonis bebas yang yang diberikan kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disidangkan pada Senin (8/7) lalu.
Apresiasi diberikan oleh Pengurus DPD Partai Golkar Langkat, anggota Fraksi Partai Golkar beserta jajaran kader Partai Golkar antara lain Wakil Ketua H. Hadi Ilham, Sekretaris H.Munhasyar, Wakil Sekretaris Beston Sitanggang, serta jajaran DPRD Langkat dari Fraksi Golkar, diantaranya Sribana PA Pujianto, Edi Bahagia Sinuraya, Ahmad Senang, Sedarita Ginting, Johanes Sitepu' Zhuhuriah Wista, Suri Alam dan Sarno, Riki Sapariza, Nazlan, Zhon Binsar Ketaren dan masing masing jajaran Wakil Ketua DPD Partai Golkar berserta Kader.
"Dengan divonis bebasnya Bapak Terbit Rencana dalam kasus TPPO, tentunya azas keadilan dan Supremasi Hukum telah ditegakkan,"ujar Sekretaris DPD Langkat ini. (15/7).
Dengan dijatuhkannya putusan bebas terhadap Terbit Rencana Peranginangin dari dakwaan penuntut umum, kami juga meminta kepada majelis Hakim agar segera memulihkan hak dan nama baik,"tandasnya .
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, memberikan vonis bebas tersebut , dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah.
Istri terdakwa, Tiorita Br Surbakti bersama simpatisan yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbangan pertimbangan hukumnya.
Menurut hemat kami dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim usai mendengar semua keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan yang hampir berjalan 9 bulan Dimana saksi-saksi juga tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami menyampaikan
Pertama :
Memberikan Apresiasi terhadap putusan bebas oleh Ketua dan Anggota majelis Hakim Pengadilan Negri Stabat yang menyidangkan perkara ini
Kedua :
Memohon kepada semua pihak agar menghormati putusan hukum tersebut. (Rel)