Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ainul Yaqin (Dua dari Kanan) memaparkan tersangka dan barang bukti. |
Ambon | radarsumut:
Kerja cepat, Sat Reskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan Tersangka pencurian sepeda motor Suzuki GSF 150 bernama Anto Ibrahim Marasabessy alias Anto (31)warga Kec. Sirimau.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ainul Yaqin menerangkan penangkapan pelaku atas laporan korban Abu Bakar Siauta yang tertuang di
Laporan Polisi Nomor LP/B/363/IX/2024/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 28 September 2024.
Kasat menjelaskan Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar Pukul 02.00 Wit bertempat di Ruko Ongko liong Kec. Sirimau -Kota Ambon. Awalnya tersangka lewat depan ruko di ongkoliong kemudian tersangka melihat sepeda motor korban parkir di depan ruko tanpa mencabut kunci motor tersebut. Kemudian tersangka melihat situasi aman dan sepi. Selanjutnya tersangka langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawa motor korban ke Desa Tulehu setelah itu tersangka menyewa stip menuju desa kailolo Pulau Haruku untuk menjual motor korban kepada Maulepe Marasabesi di desa Kailolo.
"Tersangka menjualnya Rp 4 Juta,"tandas Kasat, (12/10).
Dari pengakuan tersangka, Lanjut Kasat, setelah menjualnya uangnya digunakan untuk beli makanan dan membeli minuman keras jenis sopi untuk mabuk dengan teman -temannya.
Kemudian tanggal 2 Oktober 2024 sekitar Pukul 01.00 Wit tersangka kami tangkap di pasar Mardika. Tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana.
Barang bukti yaitu Lembar STNK Motor Merek/Type SUZUKI GSF 150 Berwarna Merah Hitam dengan Plat Nomor : DE 4674 LJ Nomor Rangka : MH8DL24ANJJ101534 Nomor Mesin : CGA2ID651491 A.n Abu Bakar Siauta, Satu buah Flasdisck yang berisi rekaman CCTV, satu Motor Merek/Type Suzuki GSF 150 Berwarna Merah Hitam dengan Plat Nomor : DE 4674 LJ Nomor Rangka : MH8DL24ANJJ101534 Nomor Mesin : CGA2ID651491 A.n Abu Bakar Siauta.
"Korban mengalami kerugian Rp. 20 juta. Kepada masyarakat bila ada gangguan Kamtibmas silahkan melapor kepada Polresta Ambon,"pungkas Kasat. (Son)