![]() |
Jakarta | radarsumut:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku terus berupaya melakukan perbaikan Coretax.
“Sebagai kelanjutan keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025, dengan
ini kami informasikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP, “ terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan.dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, Senin (13/01/2025).
Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain, Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur
pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
“Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil
mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak
berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak
sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan
faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424, “sebutnya.
Untuk itu, DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak (WP) dalam mengakses layanan Coretax DJP.
“Kami mengucapkan terima kasih atas
kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem
informasi yang maju,"ujarnya. (Rel/gib)