![]() |
| Hendry Dumanter Tampubolon. |
MEDAN | radarsumut :
Henry Dumanter selaku korban dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp5,5 miliar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menangani perkara yang dilaporkan sejak tahun 2023.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Utara melalui kuasa hukum korban, Muhammad Hendra, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juli 2023.
Dalam perkembangan penanganannya, proses hukum telah berjalan terhadap Nina Wati dan Pdt. JD Sitorus yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menilai perjalanan penanganan perkara hingga saat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.
![]() |
| JD Sitorus |
![]() |
| NW |
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perkara ini sudah berjalan cukup panjang dan kami melihat adanya keseriusan aparat untuk menanganinya hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Henry.
Dalam perjalanan proses hukum, Pdt. JD Sitorus sempat memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Sumut, dengan kewajiban melakukan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik
Menurut keterangan pihak korban mengenai perkembangan perkara, JD kemudian tidak hadir memenuhi kewajiban lapor dan selama beberapa hari keberadaannya tidak diketahui.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan upaya pencarian. Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan JD Sitorus di Pekanbaru, Riau, untuk melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Saat ini, menurut perkembangan perkara yang diterima pihak korban, ia telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka NW juga telah mengalami perkembangan.
Berkas perkaranya disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau Tahap II, proses tersebut belum terlaksana karena yang bersangkutan disebut mengalami kondisi kesehatan.
Henry mengatakan pihaknya menghormati kondisi kesehatan NW Namun, mengingat perkara telah dilaporkan sejak tahun 2023 dan berkasnya telah P-21, pihak korban berharap terdapat kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
Pihak korban juga menyoroti adanya perkara pidana lain yang berbeda yang sebelumnya menjerat NW dan telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan informasi perkara yang diperlihatkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah diputus pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/PID/2026 tanggal 3 Februari 2026.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi adanya perkara lain yang sudah diputus hingga tingkat kasasi tentu menjadi perhatian kami. Terhadap perkara kami yang sudah P-21, kami berharap proses hukumnya juga segera memperoleh kepastian,” ungkapnya.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Kejati Sumut. Kami melihat ada kerja dan koordinasi yang terus berjalan. Harapan kami tinggal satu, yakni seluruh rangkaian perkara ini dapat dituntaskan sampai memperoleh kepastian hukum,”tandasnya.
Henry berharap Ditreskrimum Polda Sumut dan Kejati Sumut terus menjaga koordinasi dalam menyelesaikan proses hukum terhadap seluruh pihak dalam perkara tersebut. (**/drik)


