News

Anak Alm. Rico Pasaribu dan LBH Medan Serahkan 7 bukti ke Pomdam

Sebarkan:

 

Keluarga Alm. Rico Pasaribu, LBH Medan dan tim KKJ saat berada di kantor POMDAM I/BB. 

Medan | radarsumut : 

  Eva Meliani Pasaribu yang merupakan anak alm. Wartawan Rico Sempurna Pasaribu didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Pomdam I/BB, (13/2). 

  Kedatangan Eva dan KKJ tersebut dalam hal menyerahkan 7 bukti elektronik dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat orang keluarganya (Bpk, Ibu, Adik & Anak).

  Direktur LBH Medan Irfan Sahputra mengatakan adapun 7 bukti elektronik tersebut berupa rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting als Bulang (Terdakwa). Dimana saat itu eva ditelpon terdakwa Bebas Ginting dan menyampaikan jika Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB.

  Hal tersebut juga bersesuaian dan terungkap secara jelas saat dipersidangan PN Kabanjahe dimana Bebas ginting secara tegas melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan adanya *keterlibatan pihak lain dalam hal ini keterlibatan Bukit*

  Dikatakannya, Jika di flashback sedari awal keterlibatan Koptu HB telah terlihat ketika proses rekontruksi yang dilakukan Polda Sumut dan rangkaian terjadinya pembunuhan berencana tersebut. 

 Kemudian bukti video rekaman persidangan di PN Kabanjahe dalam agenda pemeriksaan 4 saksi diatas sumpah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

  "Dimana secara tegas para saksi menyatakan jika Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan oleh alm. Rico, sebelumya secara berulang dan vulgar,"bebernya. 

  Lanjutnya, Serta berkali- kali juga Koptu HB meminta berita tersebut untuk dihapus (Take Down) baik kepada Rico maupun ke Pemred tempat Rico bekerja.

  Selanjutnya para saksi menegaskan jika Bebas ginting adalah tangan kanan/orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judinya dari ormas dan wartawan. 

 "Tidak hanya memberikan bukti-bukti tersebut Eva dan KKJ beserta LBH Medan juga mempertanyakan perkembang/proses penegakan hukum yang telah dilakukan POMDAM I/BB,"ujarnya. 

  LBH Medan menilai banyaknya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB, hal tersebut dapat dilihat secara jelas dimana 6 bulan pasca laporan Eva tiga Terdakwa tidak diperiksa.  Padahal kasus ini berkaitan dengan tindakan para Terdakwa yang mengakibatkan matinya Rico dan Keluarga. 

 Kemudian Eva dan KKJ tidak pernah diberitahukan secara hukum (Tertulis) perkembangan kasus yang ditangani POMDAM I/BB. Ini jelas menimbulkan kecurigaan dan prespektif negatif dari Eva dan KKJ, dimana seakan-akan ada yang ingin ditutup-tutupi. 

 "Oleh karena itu LBH Medan telah meminta secara tegas ke POMDAM untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional,"tegasnya. (Rel/son) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini