![]() |
MEDAN | radarsumut:
Seorang Inisiator Gravis 2.4 (Gerakan Aktivis 2024) yang juga Koordinator Gerak'98 Sumatera Utara (Sumut), Hendra Gunawan Kaban meminta penyidik Polrestabes Medan segera menetapkan pemilik akun TikTok bernama @dokterdetektif menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Andres Henfri Situngkir.
Hendra mengapresiasi Andreas yang membuat laporan polisi. Namun, dia mendapat kabar melalui informasi dari media, bahwa laporan Andreas terkesan diperlambat oleh penyidik kepolisian. Dia kecewa jika kasus itu diperlambat.
"Seharusnya penyidik segera melakukan upaya-upaya percepatan penyidikan dan penetapan tersangka, agar apa yang di lakukan oleh akun atas nama @dokterdetektif tersebut tidak berlanjut seperti keadaan sekarang yang terus memberikan informasi-informasi yang sesat di tengah masyarakat. Karena hal tersebut akan membahayakan Kesehatan masyarakat, khususnya bagi yang memakai Sediaan Farmasi Kosmetika," tandas Hendra kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Hendra melanjutkan, kewenangan BPOM RI sebagaimana Perpres No. 80 tahun 2017 tidak boleh di salah gunakan oleh siapapun.
Hal ini ditegaskan Kepala BPOM RI dr Taruna mengingat adanya pernyataan salah satu influencer di media sosial yang banyak merugikan orang karena mengarah kepada berita bohong, sesat (Pernyataan Approve) dan merendahkan martabat orang lain, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya sering dilakukan oleh akun atas nama @dokterdetektif," lanjut Hendra. Berkaitan dengan hal tersebut, sambung Hendra, terhadap tindakan Andreas Henfri Situngkir yang sudah melaporkan ke polisi perbuatan akun atas nama @dokterdetektif dengan Nomor :STTLP/B/1400/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang telah di limpahkan ke Polrestabes Medan, yang kemudian berdasarkan hasil penyidikan akun tersebut diketahui milik seorang yang berprofesi dokter dengan identitas dr Samira.
"Saya menilai perbuatan dr andreas melaporkan akun @dokterdetektif adalah perbuatan mulia karena hal ini bertujuan untuk menghentikan perdebatan sesama dokter di media sosial yang akan membingungkan masyarakat dan akan menimbulkan efek terhadap kesehatan. Apa yang dilakukan oleh akun tersebut telah bertentangan dengan Fatwa MKEK No. 029 tahun 2021," pungkas Hendra.
Dia berharap, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arit Setyawan melakukan atensi terhadap laporan Andreas tersebut dengan mengacu kepada Perkap No 6 tahun 2019 Pasal 41 ayat (3), mengingat hal ini sudah menjadi perhatian dan berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
"Saya sangat bingung mengapa penyidik terkesan memperlambat penetapan tersangka dr Samira (diduga pemilik akun @dokterdetektif). Kami berharap agar dugaan-dugaan miring tentang penyidik yang terkesan memperlambat proses tersebut dengan motif memperkaya diri sendiri mudah-mudahan tidak benar, hal ini akan dapat dianggap masyarakat tidak benar apabila penetapan tersangaka atas nama akun @dokterdetektif alias dr Samira dapat segera dilaksanakan," jelas Hendra Gunawan Kaban.
Sebelumnya, Dokter Detektif (Doktif) mengakui telah dipanggil penyidik Polrestabes Medan untuk klarifikasi (wawancara) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Andreas Henfri Situngkir. Namun doktif mengaku tak bisa datang karena sibuk.
Diketahui, akun TikTok @dokterdetektif dilaporkan oleh Andreas Henfri Situngkir selaku dokter atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu awalnya di Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1400/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu 2 Oktober 2024. Namun tak lama, laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan. (Amp)