![]() |
Alumni Kawan SMA Aci siap Dukung Program Bupati Deliserdang. |
Deliserdang | radarsumut:
Jaga Silaturahmi. Alumni Kawan SMA Aci mengadakan tatap muka sekaligus menyampaikan apresiasinya atas pencapaian program 100 hari kerja Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan (dr.Aci) dan Wakil Bupati Deliserdang Lom - Lom Suwondo. Rabu,(14/05/2025) Sekira Pukul 20.00 Wib.
Bertempat di Jln, Bakti l Gudang Merah no 34, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dalam acara kegiatan tatap muka tersebut turut di hadiri Kawan SMA dr Aci yang juga merupakan Bupati Deliserdang tersebut , diantaranya
~H. Sugeng Sugiharto
~Ir. Jhon Pieter Saragih
~Ir. H. Sugiman
~Andi Kurnia
~Budi Helmi Barus
~Fernando
~Hermanto Sagala
~Endika Pratama S.Sos
~Ridho Brahmana Sembiring
~Aga Syahputra
~Adi Juangga Purba
~Rumunita br Tarigan
- Iwan Nugroho
Adapun isi dari tatap muka yang dilakukan dalam acara tersebut untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama alumni Smansa serta membahas isu politik saat ini.
H.Sugeng Sugiharto sebagai tokoh masyarakat Deli Serdang yang juga ketua dewan penasihat 'Alumni Smansa Kawan Aci' pihaknya mengatakan kami masyarakat Kabupaten Deli Serdang tetap mendukung penuh atas kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh Bupati serta Wakil Bupati deliserdang 5 tahun kedepannya
"Masyarakat Deli Serdang membutuhkan pemimpin yang missioner, yang memiliki rencana, target dan tujuan sepintas orang beranggapan bahwa beliau itu kejam dan terlalu tegas, namun jangan lupa bahwa setiap ketegasan itu sangat diperlukan untuk membangun Deli Serdang ini,"ujar H.Sugeng saat bincang-bincang hangat kepada awak media.
Sementara itu Ir Jhon Pieter Saragih saat dimintai tanggapan terkait isu politik tentang pemecatan kepala desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Jhon Pieter Saragih mengatakan mereka percaya bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan bapak Bupati itu sudah tepat, karena pemecatan itu sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada, di antaranya mengacu kepada Permendagri no 82 tahun 2015 pasal 8 ayat d & f yaitu melanggar aturan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa,"Jelasnya.
Terkait isu adanya upaya segelintir anggota DPRD Deli Serdang untuk menggunakan hak angket terkait pemecatan kepala desa Paluh Kurau, agar tetap berdasarkan kajian objektif untuk mendatangkan kebaikan dan manfaat bagi masyarakat Deli Serdang secara keseluruhan," katanya.
Pada kesempatan itu, seluruh peserta yang hadir juga membuat petisi kami seluruh 'Alumni Smansa Kawan Aci' tetap solid dan mendukung penuh visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang untuk mewujudkan Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius dan berkelanjutan dalam Kebhinekaan,"pungkasnya. (drik)