![]() |
Kuasa Hukum bersama Keluarga Pelapor di halaman Subdit Renakta Polda Sumut. |
Medan| radarsumut:
Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar olah TKP lokasi dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial N (18) yang melibatkan seorang ustaz muda, AHA (34). Lokasi di hotel sekitaran jalan Jamin Ginting, Medan.
" Kami minta laporan ini segera dituntaskan jangan berlarut-larut lagi,"ucap kuasa hukum pelapor, Sabda Abdillah Lubis, SH, MH bersama Henromi, SH,Yoppy Akbar, SH, Senin (19/5) Siang.
Dikatakannya, tadi kami bersama Penyidik Krimum (19/5) sudah ke TKP. Kemudian penyidik memeriksa Admin hotel. Tujuannya untuk mengetahui jadwal kedatangan pelapor dan terlapor ke hotelnya.
"Laporan kami sudah lama namun belum tuntas. Ini sangat mencederai penegakkan hukum. Untuk itu, kami berharap bapak Kapolda untuk mengatensinya,"tandas Sabda Lubis di halaman Subdit Renakta Polda Sumut.
Pengacara ini juga mengatakan tidak ada yang rumit dalam perkara ini karena pelapor ada, terlapor ada, korban ada. Kami juga siap dipanggil kapan saja. Apalagi kasus -kasus seperti ini mungkin sudah sering ditangani Subdit Renakta. Jadi, tidak ada alasan memperlama laporan ini.
" Kami sebagai masyarakat sangat berharap keadilan dengan tuntasnya laporan kami. Apalagi Pelapor adalah seorang Mahasiswi,"tegasnya .
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan sedang memeriksa sejumlah keterangan, termasuk dugaan pembiusan.
“Masih kita dalami keterangan itu, dari korban yang mengatakan ada pembiusan. Kita akan mengambil sampel dari barang bukti, seperti makanan dan minuman, dan berkoordinasi dengan Tim Labfor Polda Sumut,”ujar Sumaryono, Kamis (15/5/2025).
Peristiwa terjadi pada 9 April 2025 malam. Menurut keterangan orang tua korban, IL, anaknya dijemput oleh AHA dari rumah kos di kawasan Percut Sei Tuan. Setelah diajak berkeliling, korban dipaksa minum sesuatu oleh AHA, sebelum akhirnya dibawa ke sebuah penginapan. (jun)