![]() |
| Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap Praktik Pemalsuan Data yang dilakukan Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan. |
MEDAN I Radarsumut:
Perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melarang penggunaan telepon seluler (HP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak dilaksanakan oleh Kalapas Klas 1 Medan.
Buktinya, Penghuni Lapas Klas I Medan berhasil menipu korbannya dengan menggunakan HP. Hal itu terungkap ketika Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan data yang dilakukan narapidana (Napi) Lapas Tanjung Gusta Medan.
Empat orang tersangka, terdiri dua napi dan dua wanita ditangkap. Para tersangka telah berhasil menguras uang korban, Rahmat Shah (63), warga Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang."Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,"ujar Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (15/10/2025). Adapun keempat tersangka, Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten
Langkat (napi narkotika Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan), Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan (napi narkotika
Lapas Kelas I Medan.
Kemudian, dua wanita atas nama Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dijelaskannya, kejahatan yang dialami Rahmat Shah yang merupakan mantan anggota MPR RI tahun 1999-2004 itu bermula pada 19 Agustus 2025.Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari tersangka Syarifuddin Lubis, yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24.000.000,- ke
Bank BNI nomor rekening atas nama Muhammad Syarifuddin Lubis untuk membeli emas.
"Kemudian tersangka meminta mengirimkan uang sebesar Rp42.000.000,-. Setelah itu, tersangka meminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp 88.000.000,- dan Rp 100.000.000. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 254.000," jelas Kombes Doni.
Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor, sambung Doni, selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer ke Raline Rahmat Shah. Namun, Raline Rahmat Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga tersangka M Syarifuddin Lubis ditangkap. Dalam pengembangan ditangkap tersangka Indri Permadani di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Tembung.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, ditangkap tersangka Tika Handayani di Medan Tembung dan diamankan Rizal di Lapas Tanjung Gusta Medan."Tersangka Rizal, berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada saudara Muhammad Syarifudin Lubis," ungkapnya.
Uang hasil kejahatan itu dikirim tersangka M Syarifuddin Lubis kepada Indri Permadani, diteruskan ke Wulandari.
Para tersangka telah melakukan tindak pidana "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik" dan atau Tindak Pidana "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,- dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.Barang bukti disita, di antaranya 4 unit handphone (HP), 3 KTP, 4 ATM, dan 5 rekening koran.
Diketahui Rahmat Shah pernah menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari tahun 1999 hingga 2004 dan merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatera Utara mulai dari tahun 2009 hingga 2014. Selain itu, ia juga merupakan ketua dari Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara sejak tahun 2011, dan Konsul Jenderal Kehormatan dari Konsulat Turki di Medan untuk Pulau Sumatera sejak tahun 1999. (Son)
