-->
News

Pengacara Penggarap di Desa Nagalawan tak Bisa Perlihatkan Alas Hak

Sebarkan:

 

Ruang Mediasi 

Polres Sergai
Sergai | radarsumut: 

   Niat penggarap untuk menguasai lahan Gagal Total. Pasalnya, Pengacara tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan Alas tanah di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai saat mediasi di Polres Sergai, Sabtu (5/10/2025.  

  Mediasi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, Kasat Reskrim, Iptu Binrod Situngkir, Kasat Intel.  Pihak Polres mengultimatum pihak penggarap untuk membawa alas hak paling lambat, Senin 6 Oktober 2025. 

 Kabag Ops, Kompol Hendro Sutarno saat membuka mediasi ini mengatakan, mediasi merupakan mekanisme mencari solusi dalam masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Tidak ada intimidasi, ancaman dan emosi. "Apabila dalam mediasi ini tidak ada kata sepakat ada wadah untuk menyelesaikan secara hukum,"jelasnya.

 Hadir dalam mediasi tersebut, Direktur PT Sarah Sentosa Sejahtera, Jamaluddin, SH alias Syaipul Klang, Tim Kuasa Hukum PT Wira Pradana Mukti, Dr H Danialsyah, SH, MH, Rustam Efendi SH, Indra Santian Budi Wibowo, SH, Jordan Valentino, SH, MKn dan Dewi Ramadhina Tero, SH.  

 Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, dalam mediasi ini para pihak harus bisa menunjukkan alasan hak masing-masing. Untuk itu, sebagai tindak lanjut proses mediasi, kami minta pihak Guntur Siadari dan J Nainggolan melalui tim pengacaranya, Janiapo Saragi, SH dan Ivan SH harus bisa memperlihatkan alas hak para pihak paling lambat, Senin 6 Oktober 2025. Kalau pun nanti para pihak ada yang menggugat silahkan digugat lewat proses hukum.

 "Tapi jangan ribut-ribut di lokasi. Senin alas hak harus sudah kami terima. Dan kami akan teliti, siapa yang paling berhak atas lahan ini kami akan tegak lurus,"tegasnya. 

 Kuasa Hukum PT Wira Pradana Mukti, Dr H Danialsyah, SH, MH mengatakan, klien kami PT Wira Pradana Mukti adalah pembeli lahan yang beritikad baik dan harus dilindungi secara hukum. Kami tidak mau merampas hak masyarakat. Jangan lagi kami diganggu. "Kami sudah setahun mengalami intimidasi dan diancam. Kami tetap bersabar. Kerugian sudah lumayan. Para penyewa banyak yang minta ampun. Kami tidak mau merampas hak masyarakat. Jangan lagi kami diganggu,"tegasnya.

 Pantauan wartawan, PT Wira Pradana Mukti bersama tim kuasa hukumnya, membawa lengkap semua dokumen alas hak lengkap yang diserahkan ke pihak Polres Sergai untuk diteliti. 

 Sedangkan, pihak penggarap belum bisa memperlihatkan alas hak yang diminta Polres Sergai, pihak penggarap, Guntur Siadari yang  didampingi pengacara Janiapo Saragi,SH dan Irvan SH belum bisa memperlihatkan alas hak mereka. 

 Pihak Guntur Siadari Cs hanya bisa menunjukkan 2 SHM yang ternyata palsu dan sudah divonis berdasarkan surat keputusan BPN Kanwil Sumatera Utara Nomor: 20/Pbt/BPN. 12/ XI/ 2024 tentang  pembatalan sertipikat hak milik nomor: 296/ Sei Naga Lawan terdaftar atas nama Sarudin Purba dan Sertipikat hak milik Nomor: 299/ Sei Naga Lawan terdaftar atas nama Rauli Br Manihuruk yang masing-masing terletak di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanggal 12 November 2024.  Dan 1 Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 103181/A/VI/5 tanggal 13 Mei 1975 atas nama K Saragih yang menyatakan bahwa surat yang dimaksud tersebut tidak ada tersimpan dan terdaftar pada depot Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang.  

  Terpisah, Tokoh Lintas Agama Kab. Sergai mengapresiasi Polres Sergai karena berani menangkap Nakko Sitanggang. Mereka juga meminta agar Polisi menangkap Anak buah Nakko yang masih mengganggu. 

  "Terimakasih kepada Pak Kapolres Sergai. Tolong juga tuntaskan Nakko sampai ke akar-akarnya,"harap Tokoh Agama. (Tim/jun) 



 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini