![]() |
| Dialog Publik PMPHI-SU Terkait Pencabutan Izin 28 Perusahaan. |
MEDAN | radarsumut:
Mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia MS Kaban menegaskan kalau kebijakan pemerintah yang telah mencabut izin 28 perusahaan sebagai dampak banjir bandang di sebagian wilayah Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu, akan menjadi masalah baru dalam bagi kehidupan masyarakat maupun bagi pemerintah. Malapetaka nyata kini menanti Masyarakat.
Malapetaka tersebut dipicu status kekosongan lahan konsesi atas penyataan pemerintah tapi diwaktu bersamaan korporasi masih diizinkan melakukan aktifitas. Kontak fisik bahkan bentrok sesama masyarakat yang pro dan kontrak diprediksi akan terjadi.
“Pemerintah telah mengeluarkan perintah pencabutan izin ke 28 perusahaan tersebut, tapi disisi lain bahwa perusahaan yang telah dicabut izinnya boleh beroperasi. Inikan namanya tidak tegas, dan akan menimbulkan masalah baru,” tegas mantan Menteri Kehutanan RI, Dr. H. Malem Sambat Kaban, S.E., M.Si, yang didaulat menjadi narasumber pada pagelaran “Dialog Publik PMPHI-SU Terkait Pencabutan Inzin 28 Perusahaan” di Stadion Cafe Teladan, Selasa (10/2/2026).
Dalam pemaparannya, tokoh Sumatera Utara yang biasa dipanggil MS Kaban menyoroti pemerintah atas pencabutan izin ke 28 perusahaan tersebut. Katanya, korporasi yang dibekukan itu tidak berada di dekat lokasi terjadinya banjir bandang.
“Ini yang perlu kita koreksi. Ada pencabutan izin, lalu boleh beroperasi, apakah perusahaan-perusahaan yang dicabut itu sudah habis izinnya. Jangan-jangan Presiden “dikerjai” para pembantunya, tegas MS Kaban balik bertanya.
Selain itu, Kaban juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah terkait surat keputusan (SK) pencopotan izin perusahaan yang disebut sebagai "dalang" banjir bandang dan longsor yang terjadi diakhir tahun lalu.
Sampai saat ini pencabutan izin perusahaan tersebut perlu kepastian hukum. Kita harus paham bahwa ini konteksnya adalah bencana alam yang berdampak luas dalam kehidupan Masyarakat serta berkesinambungan sistem alam kita, terutama kawasan-kawasan hutan.
“Oleh karena itu, ketika pemerintah mengumumkan mencabut izin 28 perusahaan, kita juga harus tau poin dan alasan-alasan pemerintah terkait pencabutan izin tersebut. Dan terlihat jelas, dari pencabutan izin itu, pemerintah belum konsisten. Dan sekarang kalau sudah dicabut, dan tidak ada penjaganya, akan seperti apa jadinya kita tidak tahu,” sebutnya.
Berpeluang Munculkan Bencana Berdarah
Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Bambang Susilo Wudhoyono itu membuat catatan penting dalam dialog tersebut. Katanya, hal paling urgent adalah gesekan sesama masyarakat. Masyarakat dari dua kubu yang selama ini sudah pro dan kontra, dengan pengumuman pemerintah izin dicabut, dengan sangat mudah bentrok fisik.
"Ini paling urgent menurutku. Masyarakat di sekitar lahan konsesi seperti TPL, sangat rawan menjadi korban akibat keputusan pemerintah soal izin dicabut dan telah diumumkan. Masyarakat berpedoman pada pengumuman itu, sementara pihak korporasi masih melakukan aktifitas. Ini sangat bahaya. Bisa terjadi pertumpahan darah," ujar Kaban.
Investor Akan Tarik Diri
Sementara itu, Ir. H. Jamal Sinaga yang juga sebagai narasumber diacara dialog publik tersebut, menyoroti keengganan investor berinvestasi di Pulau Sumatera Utara.
Katanya, dengan kebijakan pemerintah yang ambigu soal pencopotan izin tapi memberi akses korporasi tetap beraktifitas, membuat pemodal kabur dari Sumut.
"Ini keputusan Pemerintah paling aneh. Izin dicabut, diumumkan, tapi korporasi tetap beroperasi. Aneh. Tapi yang paling kita takutkan, adalah para investor akan lari. Mereka tidak mau berinvestasi kalau pemerintah seperti ini. Harapan kami dari daerah, mohonlah pemerintah berfikir ulang soal ini," tegasnya.
Sementara, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (Korwil PMPHI) Sumatera Utara Drs Gandi Parapat yang menggagas dialog tersebut menjelaskan, bahwa sebagai masyarakat Sumut merasa sangat penting untuk menggelar dialog publik terkait pencabutan izin 28 perusahaan sebagai dampak terjadinya banjir bandang di sebagian wilayah Sumut beberapa waktu lalu.
“Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia, belum apa-apa telah mencabut izin 28 perusahaan sebagai dampak banjir bandang yang telah mengakibatkan kerugian material dan korban meninggal dunia. Kami menganggap suatu tindakan gegabah, karena belum melalukan penelitian secara matang dan hanya sebatas laporan,” sebut Gandi.
Untuk itulah, kata Gandi, pihaknya ingin menjaga stabilitas keamanan di Sumut terjamin. Kalau hal itu dibiarkan dan tidak disuarakan, bisa simpang siur. Karena perusahaan yang sudah dicabut izinnya, tapi bisa beroperasi, hal itu bisa menciptakan benturan di masyarakat.
“Ini harus kita klarifikasi. Masyarakat Sumut harus sadar bagaimana bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutup Gandi. (*)
