![]() |
| Pengurus Al-Washliyah kota Medan. |
Medan| radarsumut:
"Al-Washliyah tidak pernah mengajarkan atau mengarahkan Kadernya untuk melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar Hukum".
Hal itu dikatakan oleh Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr H Abdul Hafez Harahap.
Ia menegaskan bahwa penangkapan oknum Sekjen Himmah Sumut (MK) dan Sekjen Himmah Asahan (MR) terkait kasus judi online oleh Satreskrim Polrestabes Medan adalah murni masalah pribadi dan tidak terkait dengan Organisasi.
“Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktifitas pelanggaran hukum negara dan hukum syariat Islam. Kalau ada tindakan pelanggaran hukum itu adalah tindakan bersifat pribadi,” jelas Harahap.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kasus yang melibatkan dua oknum pengurus Himmah tersebut. Polrestabes Medan juga membantah adanya kriminalisasi terhadap aktivis Himmah. Polrestabes Medan menegaskan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Polrestabes Medan juga mencontohkan kasus Camat Medan Maimun, Natarpdja, yang dicopot karena korupsi anggaran Rp 1,2 miliar dari kartu kredit Pemda. Kasus ini berbeda dengan kasus judi online yang melibatkan MK dan MR.
Polrestabes Medan berkomitmen memberantas praktik judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (*)
