![]() |
| Tersangka |
MEDAN I radarsumut|
Tim Reskrim Polsek Medan Area mengamankan DS (50) alias Gondrong. Jukir tersebut melakukan pencurian Hape di Warkop Mie Aceh Saboe Jalan Halat Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin menjelaskan Handphone itu dicuri tersangka saat korban tertidur di Warkop Mie Aceh Saboe Dara, pada hari, Jum'at (30/1/2026) sekira pukul 05.30 WIB. Tersangka ditangkap setelah waiters sebagai korban melihat CCTV Warkop.
Peristiwa pada hari, Jum'at (30/1/2026) sekira pukul 03.00 WIB, korban M Faris Al Aziz (19) tertidur di teras warkop bersama dua temannya M Keanu dan Husnul.
Tak lama kemudian, korban mendengar orang berteriak 'maling-maling'. Dia melihat , HP Iphone 11 miliknya yang diletakkan di samping kepalanya sudah hilang. Kemudian Korban bersama temannya sempat mengejar tersangka, namun sudah keburu hilang. Selanjutnya korban mengecek CCTV warkop dan mengenali tersangka sebagai juru parkir di Warkop Mie Aceh Saboe Dara.
Lanjut Kapolsek, kemudian Korban melapor ke Mapolsek Medan Area. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka di Jalan Jermal 15 Medan Denai akhir pekan lalu. Turut diamankan satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi, satu potong jeans dan satu sarung.
"Handphone curian itu dijual kepada penadah bernama Hendra seharga Rp 600.000,"tutup Kapolsek. (*)
