![]() |
| KontraS Sumatera Utara. |
Medan | radarsumut:
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menegaskan mendukung upaya penanganan masalah sosial (pungli, begal, tawuran,
dll) di Belawan.
"Bagi kami (Kontras) segala bentuk tindak kriminal merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Masyarakat, sehingga harus ditindak secara tegas dengan penggunaan proseduras hukum yang jelas demi memenuhi hak atas rasa aman terhadap warga,"ujar Adinda Zahra Noviyanti
Kepala Operasional KontraS Sumatera Utara, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan pemantauan media, riset-riset yang tersedia, dan investigasi yang Kontras lakukan penyelesaian masalah Sosial di Belawan seharusnya diselesaikan dari hulu ke
hilir.
"Pemerintah Kota tidak dapat melihatnya hanya dengan kacamata kuda soal
kriminalitas yang terjadi. Tingginya angka kemiskinan, pengangguran, ketimpangan
ekonomi, dan rendahnya kualitas pendidikan di Belawan adalah akar permasalahan
masalah sosial itu terjadi," tuturnya.
Ia mengaku bahwa peran kepolisian sangat penting untuk menekan tindak pidana di Belawan tentu dengan langkah-langkah persuasif dan
profesional.
Mereka juga menyoroti dugaan tindakan main hakim sendiri dan penggunaan kekuatan
berlebihan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) yang terlibat aktif dalam
penanganan masalah sosial serta melakukan penegakan hukum terhadap terduga
tindak kriminal di Kawasan Belawan telah melampaui kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan sehingga berbahaya bagi supremasi hukum.
"Meskipun pada UU No 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) tentang Operasi Militer Selain
Perang (OMSP) memberikan kewenangan TNI membantu pemerintah daerah dalam
pengamanan. KontraS Sumut secara kelembagaan dengan tegas tetap menolak
keterlibatan TNI di ranah sipil terutama dalam penanganan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)," tegasnya.
Ada beberapa alasan Kontras menolak keterlibatan TNI dalam penanganan masalah sosial di Belawan, Pertama berdasarkan temuan KontraS Sumut selama di lapangan adanya dugaan warga yang dilepaskan karena menjadi korban salah tangkap.
Kemudian, terdapat satu korban orang yang ditangkap POMAL masih dirawat di Rumah
Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) diduga mengalami kekerasan saat proses penangkapan.
Kedua, keterlibatan TNI akan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang tanpa mekanisme kontrol memadai yang berpotensi penggunaan kekerasan. Membiarkan TNI
masuk ke ranah sipil dan menggunakan cara-cara kekerasan adalah langkah mundur menuju era otoriter.
Terlebih lagi impunitas terus bersarang di tubuh militer, mengingat prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil seringkali sulit diadili melalui mekanisme peradilan umum yang transparan.
Ketiga, penangkapan tersebut justru menciptakan tumpang tindih kewenangan yang
merusak sistem peradilan pidana di Indonesia. Militer tidak memiliki kewenangan
sebagai aparat penegak hukum dalam ranah sipil.
Tugas penegakan hukum dan
menjaga ketertiban Masyarakat merupakan otoritas penuh Kepolisian sesuai amanat
konstitusi.
"Kepolisian juga harusnya lebih berperan penuh dalam mengerjakan tupoksinya bukan berdiam diri ketika tugasnya diambil alih Militer. Dalam hal ini Kepolisian juga harus mengedepankan prinsip-prinsip proporsional dan profesional
dalam melakukan tugasnya," ucapnya.
Keempat, Kontras mengkhawatirkan pelanggaran kewenangan seperti ini akan dianggap wajar dan dinormalisasikan oleh masyarakat luas terlebih lagi seolah-olah di tangan
Militer tindak pidana sipil bisa diberantas.
Hal itu dapat dilihat dari kecenderungan
Masyarakat yang kerap mengapresiasi “ketegasan” militer yang melakukan kekerasan terhadap pelaku kriminal.
"Jika seperti ini nantinya budaya kekerasan akan dianggap
sebagai solusi tepat dalam penegakan hukum. Sayangnya, dukungan dari publik ini
justru tidak menyelesaikan masalah sosial yang terjadi serta menunjukkan kegagalan
negara dalam menyelesaikan persoalan dan memberikan rasa aman terhadap warga," tambahnya.
Kelima, keterlibatan POMAL tangani tindak pidana di Belawan menurut kami selain
bentuk militerisasi penegakan hukum juga bagian dari penal populism. Sebuah
pertunjukan ketegasan negara (dalam hal ini TNI) yang secara langsung menuai popularitas dan simpati publik karena dipersepsikan jadi jawaban instan atas kemarahan dan keresahan warga.
Model semacam ini lebih bersifat simbolik ketimbang
solutif, karena tidak pernah menyentuh akar persoalan yang terus melahirkan masalah kriminalitas di Belawan.
"Pada akhirnya, yang tercipta hanyalah, pertama, ilusi keamanan, warga merasa situasi dikendalikan, padahal besok atau lusa praktik kriminalitas bakal terus berulang. Kedua,
penyederhanaan masalah artinya Kompleksitas persoalan dikemas sekedar jadi aksi tegas yang populis dan mudah dipahami masyarakat," tuturnya.
Ketiga, pengabaian prinsip due process of law yaitu menghasilkan berbagai pelanggaran dan tumpang tindih kewenangan.
"Yang dibutuhkan dalam mengatasi tingginya angka kriminalitas di Belawan adalah
kolaborasi multi sektor, baik itu pemerintah kota, aparat penegak hukum dan warga
setempat. Bukan dengan menormalisasi perluasan kewenangan TNI. Dengan kata lain, keterlibatan POMAL dalam menegakkan hukum sama artinya dengan me-militerisasi
penegakan hukum," tuturnya.
Adinda mengaku ibarat sedang memotong roti dengan gergaji mesin. Terlihat tegas,
cepat, dan taktis. Padahal sebenarnya bakal merusak lebih banyak daripada mendapat tujuan awalnya.
"Maka, atas peristiwa itu KontraS mendesak Polri untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam penegakan hukum khususnya di Belawan sesuai aturan Perkap Polri. Pemerintah Kota Medan untuk mengambil peran yang serius dalam penyelesaian masalah sosial yang terjadi di Belawan dan tidak mengedepankan
Militer dalam pengamanan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Kontras juga meminta agar Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebih (excessive force) oleh POMAL yang menyebabkan luka-luka maupun korban jiwa dalam proses pengamanan warga.
"Terakhir, Mabes TNI harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja POMAL Belawan yang sudah melampaui kewenangan.
Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik di luar koridor hukum terus berlangsung.
Karena supremasi hukum tidak akan terwujud jika seluruh aparat negara tidak tunduk
pada batas kewenangan yang telah ditetapkan Undang-undang,"Tandasnya. (*/red/tim)
