-->

News

M. Karim Ajak Warga Mengenang Sejarah Tokoh Pemekaran Sergai, H. OK David Purba

Sebarkan:

 

Tokoh Pemekaran Sergai, H. OK David Purba. 

‎Sergai | radarsumut: 

 Dinilai memiliki peran besar dalam berdirinya Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Masyarakat Sergai diajak untuk mengenang kembali dan menghargai perjuangan tokoh pemekaran daerah, H. OK David Purba,

 Tokoh Masyarakat dan sejumlah elemen warga menilai, jasa dan pengorbanan H. OK David Purba dalam memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai tidak boleh dilupakan oleh generasi saat ini. Semangat perjuangannya dianggap sebagai inspirasi dalam membangun daerah yang lebih maju dan mandiri.

‎ “Beliau adalah salah satu tokoh penting dalam proses pemekaran Kabupaten Serdang Bedagai. Perjuangannya penuh dengan tantangan, namun tetap konsisten demi kepentingan masyarakatnya luas,” ujar salah satu tokoh Masyarakat, M. Karim 
 Sebagaimana diketahui, Kabupaten Serdang Bedagai resmi terbentuk melalui proses panjang yang melibatkan berbagai tokoh daerah, termasuk H. OK David Purba yang aktif mendorong aspirasi masyarakat hingga akhirnya daerah ini berdiri sebagai kabupaten definitif.
‎Selain dikenal sebagai Ketua tokoh pemekaran, H OK David Purba juga dikenal dekat dengan masyarakat dan memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan daerah, baik dari sisi infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan warga.

‎ Masyarakat berharap, nilai-nilai perjuangan yang telah ditanamkan oleh H. OK David Purba dapat terus dilanjutkan oleh generasi muda, khususnya dalam menjaga persatuan dan mendorong kemajuan Kabupaten Serdang Bedagai.
‎“Jangan sampai kita melupakan sejarah. Dengan mengenang jasa para tokoh, kita bisa melanjutkan perjuangan mereka untuk membangun daerah yang lebih baik,” tambahnya.
Momentum mengenang tokoh pemekaran ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya kebersamaan dan semangat gotong royong dalam membangun Kabupaten Serdang Bedagai ke arah yang lebih maju dan sejahtera. (*). 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini