![]() |
| Kedua Tersangka diboyong ke Ruang Krimum. |
Medan | radarsumut:
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan Poldasu selalu berkoordinasi dengan Institusi lain dalam pemberantasan tindak kejahatan di wilayah Belawan.
" Bersama menjaga Kamtibmas untuk keamanan dan kenyamanan Masyarakat tujuan kita,"Tandasnya.
Untuk memberikan rasa aman itu, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu menembak dua jambret sadis bersenjata tajam (Sajam) yang melukai korbannya saat beraksi. Kedua pelaku yang ditembak karena melawan petugas saat hendak diamankan yakni, IH alias IA (29) warga Jalan Asahan, Lingkungan X, Belawan dan JS alias B (30) warga Medan Belawan.
Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruma Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi dan Kasubdit III/ Jatanras, Kompol Jamakita Purba dalam paparannya, Rabu (22/4) mengatakan, kejadian bermula saat korban, Juliana (43) warga Jalan Ileng Uki, Gang Keluarga, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan sepulang dari mengantar anak sekolah di tengah perjalanan dipepet 2 orang menggunakan sepeda motor jenis skuter metik.
Salah seorang pelaku langsung menyayat tangan kanan korban dan membawa kabur tas milik korban. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Belawan. "Usai mendapat informasi dan menindaklanjuti laporan korban, Tim Subdit III/ Jatanras dan Polres Belawan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan mendalami hasil CCTV,"jelas Kombes Ricko.
Selanjutnya tim melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap para pelaku. Pada, Senin (20/4) tim mendapatkan info dan salah seorang pelaku IH (29) berhasil diamankan dari persembunyiannya di kawasan Tanjung Morawa.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku IH mengakui perbuatannya bersama temannya JS dan UD. Informasi yang diperoleh, pelaku JS yang juga otak pelaku melarikan diri ke kawasan Aceh Tamiang. Setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, pada Selasa (21/4) team berhasil mengamankan JS, namun saat hendak diamankan pelaku JS melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak).
"Salah seorang pelaku lainnya, UD kini sedang kita buru. Para pelaku tidak terlibat jaringan geng motor atau jaringan kejahatan lainnya. Pelaku juga residivis pada tahun 2012 dan 2014 untuk kasus penganiayaan dan penadah,"bebernya.
Karena perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun. (*)
