![]() |
| Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) . |
Medan| radarsumut:
Dukungan Penataan Kawasan Hutan Berkeadilan, Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumut.
Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa kebijakan pencabutan PBPH harus dilaksanakan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai dampak sosial yang mungkin timbul di tengah Masyarakat.
“Selain aspek Administrasi, kita juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak, termasuk para pekerja serta potensi konflik yang bisa muncul,” ujarnya.
Disebutkan, kebijakan pencabutan PBPH di Sumatera Utara mencakup 11 kabupaten dan 1 kota dengan total 13 perusahaan. Dampaknya diperkirakan menyentuh sekitar 11 ribu tenaga kerja serta puluhan ribu Masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan di kawasan hutan.
Gubernur juga menyoroti pentingnya langkah antisipatif pasca pencabutan izin, khususnya dalam pengelolaan kawasan hutan agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan maupun potensi penjarahan lahan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan KLHK, Ardi Risman, menjelaskan bahwa pencabutan izin PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tidak adanya aktivitas di lapangan, pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha di sektor kehutanan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan terbangun pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan kebijakan pencabutan PBPH dapat berjalan efektif, tertib, dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.
Pemerintah Kabupaten Dairi menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dan berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut, dengan tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat serta keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan. (*/gam).
