-->
News

Ditreskrimum bersama Polres Nias Atensi Dugaan Pembunuhan

Sebarkan:

 

Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Nias Cek Lokasi. 

Nias | radarsumut: 

Polres Nias bersama jajaran Dit Reskrim Umum Polda Sumut melaksanakan Gelar Perkara bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Nias, Selasa (9/6/2026). 
 
Gelar perkara ini membahas kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 459 dan/atau Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi pada 15 Mei 2026 di Dusun IV Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.
 
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirreskrim Umum Polda Sumut Kombespol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C dan tim penyidik.
 
Diketahui Penanganan akan dimaksimalkan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.  
Proses hukum berjalan secara profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan Gelar perkara, Selanjutnya Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.00 Wib hingga selesai, dilaksanakan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara di Dusun IV Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di aliran sungai dalam kebun milik Alias AMA TARA Zebua.
 
Kegiatan ini dilakukan untuk meneguhkan dan memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 459 dan/atau Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Dipimpin langsung oleh Dirreskrim Umum Polda Sumut Kombes pol Ricko Taruna Mauruh, kegiatan dihadiri Kapolres Nias, unsur pimpinan dan penyidik dari Dit Reskrimum Polda Sumut serta jajaran Polres Nias, Polsek Alasa, dan saksi-saksi terkait.
 
Penyidikan akan dimaksimalkan dengan mengembangkan keterangan saksi serta memanfaatkan teknologi Informasi guna mengungkap fakta secara akurat dan berlandaskan hukum.(*/tim) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini