-->
News

Zakiyuddin Hadiri Paripurna DPRD Medan, Soroti Kemandirian Ekonomi Warga

Sebarkan:

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. 

Medan| radarsumut: 

Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/26). Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Paripurna DPRD Medan dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir sejumlah anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam jawabannya Fraksi partai Gerindra Kota Medan yang dibacakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menyampaikan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup melalui penyaluran bantuan sosial (bansos), tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri. Sebab, kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan dan modal usaha. 

"Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan Masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” Jelasnya.

Menurutnya, ketepatan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Pemko Medan diminta memperkuat pendataan, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, termasuk menyediakan saluran pengaduan bagi Masyarakat.

“Jangan sampai Masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara Masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” Katanya.

Tia juga menyampaikan Fraksi Gerindra mendorong integrasi bansos dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan UMKM, pendampingan usaha dan akses pembiayaan. Program harus disesuaikan dengan kemampuan penerima manfaat agar warga yang siap bekerja memperoleh peluang kerja, sementara masyarakat yang berpotensi usaha mendapat pendampingan berkelanjutan.

Ditambahkan Tia, Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus disertai target dan tanggung jawab yang jelas.

Fraksi Nasdem sepakat bahwa fokus utama pasca-perubahan peraturan daerah (Raperda) adalah transformasi ke arah peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM naik kelas, perlindungan pekerja, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan jumlah keluarga yang keluar secara berkelanjutan dari kemiskinan.

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Johannes Haratua Hutagalung mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus), agar regulasi tersebut lebih efektif dan tepat sasaran.  (jun) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini