Ditreskrimum Poldasu berkordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk pengembangan kasus kapal Migran yang tenggelam. (Ft. Gibson Simanjuntak). |
MEDAN/radarsumut :
Pasca mengamankan 8 tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan kapal tenggelam di perairan Malaysia. Ditreskrimum Polda Sumut langsung berkoordinasi dengan divisi hubungan internasional (Hubinter) Mabes Polri.
Dirreskrimum Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi untuk mempermudah pengembangan kasus yang mereka tangani. Saat ini, Poldasu masih mengejar DPO yang terlibat dengan kasus ini. "Kita menangani kasus yang ada di dalam negeri, untuk ke negara lain, sudah kita koordinasikan ke Hubinter,"tandasnya didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (14/1/2022) sore.
Sementara itu, tersangka yang mempunyai peranan mencari pekerja mengaku mendapatkan migran dari daerah Asahan, Tanjungbalai. Dia mendapat upah sekitar Rp 3 juta. Sedangkan untuk pengiriman migran ke luar negeri mendapati upah Rp 5 juta. Mereka bekerja hanya di dalam negeri saja, untuk diluar negeri sudah ada peranan lainnya. "Jadi, di negara lain sudah ada yang menampung untuk berbagai pekerjaan. Biasanya Asisten Rumah Tangga,"pungkas Tatan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman 15 tahun, polisi juga menerapkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Gibson Simanjuntak)