News

Dugaan Vaksin Kosong, Poldasu Tetapkan dr.G Tersangka

Sebarkan:


Polda Sumut menetapkan tersangka dr.G terkait dugaan suntikan vaksin Kosong anak SD di yayasan Wahidin Labuhan Deli. (Ist/Gibson Simanjuntak)
MEDAN | radarsumut : 

  Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dokter berinisial G sebagai tersangka dugaan suntik vaksin kosong kepada anak usia 6-11 tahun yang dilakukan kepada anak Yayasan Wahidin, Kec. Medan Labuhan.
 
   Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjuntak didampingi Dirkrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan pihaknya sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka satu orang yaitu Dokter G," Dokternya tersangka,"tandas Kapolda, Sabtu (29/1/2022) di Mapoldasu. 

   Kapolda menambahkan, selain dr G, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah. Demikian juga, jumlah korbannya kemungkinan besar lebih dari dua orang.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

   “Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya  tidak ditemukan vaksin itu disuntik ke tubuh si anak,”ujarnya. 

  Panca menambahkan, Polda Sumut juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu. “Kita menyiapkan 500 dosis vaksin untuk digunakan kepada 460 siswa usia 6-11 tahun di sekolah Yayasan Wahidin namun dikembalikan 100 vial.  Dari jumlah vaksin yang dikembalikan kemungkinan besar 60 orang  siswa atau lebih mendapat suntikan vaksin kosong,” tegasnya.
Menurutnya proses penanganan kasus ini bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

   “Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,”ucap Jenderal bintang dua ini. (Gibson Simanjuntak) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini