News

Serius memberantas Perjudian, Polres Asahan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan

Sebarkan:

 

Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan A.N pekerja judi tembak ikan. (Ft. Humas for radarsumut) 

ASAHAN/radarsumut : 

   Respek informasi dari masyarakat, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 14 Desa  Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, Minggu (16/1 2022) sekira pukul 13.30 Wib.

  Selain menyita dua unit meja game zone, petugas juga mengamankan seorang laki laki  bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 4.915.000,- dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, satu buah pulpen.
 "Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal A.N (21) warga Gg. Kenanga Lk V Kotamadya Tanjung Balai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan,"beber Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. 

  Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan  masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
“Dari informasi yang kita terima,  petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.

    Putu juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kab. Asahan. 
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, informasi dari masy sangat berarti bagi kami" ucapnya mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (Gibson Simanjuntak) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini