![]() |
| JAM-Pidsus Kejagung RI menahan LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. (Ft : Penkum Kejatisu for radarsumut). |
Jakarta | radarsumut :
Komit memberantas mafia CPO di Indonesia, Kajagung RI Burhanuddin kerja cepat dan tepat. Kali ini, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali menetapkan satu orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Selasa (17/5/2022).
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan satu orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Sumedana menjelaskan, Dalam perkara ini, peran Tersangka yaitu Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.
Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebelum dilakukan penahanan tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,"tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI IWW sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak)
