Rocky DPO Narkoba diberikan Tongkat oleh Kapolres Labuhanbatu Melalui Kasat Narkoba. (Ft : Humas for radarsumut). |
Labuhan batu | radarsumut :
Diburu kurang lebih 5 bulan, Rocky berhasil ditangkap saat berada dirumahnya di Desa Aek Batu Torgamba, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan Rocky merupakan pengembangan dari kasus ES (25) di daerah PT Asam Jawa Desa Asam Jawa Torgamba, petugas menemukan 5 plastik sabu seberat 5,94 Gram Netto.
"Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"tandasnya, Selasa(27/9/2022).
Ketika diamankan, petugas melihat Kaki Rocky patah akibat lakalantas. Kejadiannya sebelum penangkapan. Sebagai bentuk persaudaraan,
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba memberikan sepasang tongkat kepada tersangka.
"Tersangka Rocky ditahan dalam perkaranya ES sementara perkaranya dengan BS akan ditampung setelah menjalani hukuman yang pertama,"pungkas Mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menetapkan Rocky menjadi DPO ketika memasok sabu ke Lapas Kota Pinang. Kasusnya berawal IRT berinisial PA ( 51) warga Kota Pinang Labusel diamankan 1 Mei 2022 oleh Pihak Lapas Kotapinang karena barang bawaannya saat membesuk anaknya warga binaan BS (22), ketahuan membawa satu plastik klip berisi sabu berat 1,5 Gram dicampurkan didalam juice, dimana ketika itu BS sudah ditetapkan jadi tersangka. Selanjutnya, petugas menetapkan DPO kepada Rocky. (Hum/Gibson)