News

Rugikan Negara, Jaksa Tahan Pengusaha Garam

Sebarkan:


 SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. 
Jakarta | radarsumut : 

 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 1 Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Senin (7/11/ 2022). 

  Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.  

 "Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-49/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022,"tandasnya. 

  Sumedana menuturkan Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST, yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

 "Akibat perbuatannya, Tersangka SW alias ST disangkakan melanggar 
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  "Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 5 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, dan Tersangka SW alias ST. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,"pungkasnya. (Penkum Kejatisu/Gibson Simanjuntak). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini