News

Pemerintah Diminta Tegas Tindak Aktifitas Tambang Ilegal di Batang Toru

Sebarkan:
Perwakilan warga saat menghadiri panggilan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut, Senin (16/1) pagi. 
MEDAN | radarsumut: 
  Pemerintah Provinsi Sumut diminta untuk menindak dengan tegas segala aktivitas tambang pasir ilegal yang terjadi di Kecamatan Muara Batang Toru Tapanuli Selatan. Warga sekitar berharap polusi dan kerusakan lingkungan dapat segera berakhir.
Harapan puluhan warga Batang Toru yang diwakili 3 warga masyarakat tersebut disampaikan langsung kepada Pemprovsu di Kantor Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut, Senin (16/1) pagi.

  Menurut tiga perwakilan masyarakat Batang Toru dari dua desa, masing-masing Desa Muara Huta Raja dan Desa Huta Raja, Kec. Muara Batang Toru Kabupaten Tapsel, mereka diundang ke Medan setelah pengaduan disampaikan kuasa hukum mereka ke dinas terkait.  Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak-pihak terkait pun diundang, diantaranya  Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup, pihak Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Sumut  dan dinas terkait lainnya.

  Menurut kuasa hukum warga, Ahmad Fitrah Zauhari, SH dan Syahrul Ramadhan Sihotang, SH, di dalam pertemuan terungkap ada perusahaan penambang pasir yang baru terbit izinnya pada Januari 2023, namun aktivitasnya sudah berjalan bertahun tahun sebelum izin keluar. Terbitnya izin itu diakui Dinas ESDM di pertemuan tadi baru di Januari 2023. Yang kami tekankan tadi saat pertemuan, saat izin belum keluar itu keuntungan sudah diraup penambang yang belum mempunyai izin.

  " Apa namanya kalau tidak merugikan Negara? ungkap Syahrul Sihotang, SH pada wartawan usai pertemuan dengan dinas terkait.

  Lanjutnya, mendengar keluhan pihaknya, dinas terkait dalam hal ini Dinas PSDA, ESDM, Lingkungan Hidup maupun Wasdal, agar kuasa hukum melaporkannya ke pihak yang berwajib.

 " Kami akan melakukan investigasi mendalam dahulu untuk menuju pelaporan berikutnya," tegas Syahrul. 

  Dilanjutkan Ahmad Fitrah Zauhari, SH, aktivitas tambang yang terjadi di Batang Toru terjadi 24 jam penuh. Polusi debu, ribut suara mesin, jalan yang rusak terus terjadi. Siang malam warga menghirup debu. Warga yang istirahat atau tidur di malam hari juga terganggu suara mesin. Pihak penambang juga tidak menghargai aktivitas ibadah di sana, masyarakat lagi beribadah mereka tetap beroperasi, paparnya.

  Dijelaskannya, kesimpulan dalam pertemuan dengan dinas terkait menegaskan kalau dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah diterbitkan dan melarang perusahan penambang pasir yang izinnya baru keluar 10 hari lalu untuk beraktifitas. Kenapa dilarang, karena mereka (perusahaan penambang-red) belum memiliki dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup. Itu diakui pihak ESDM tadi kalau perusahaan tadi belum memiliki itu, tapi sudah beraktivitas yang menghasilkan keuntungan. 

  "Dalam kesimpulan juga dinyatakan dinas terkait kalau Pemprovsu akan melakukan investigasi di Batang Toru untuk memastikan apakah ada penambang yang tidak berizin dan meninjau apakah ada kerusakan lingkungan,"bebernya.

 Apabila perusahaan penambang yang belum dibolehkan beraktivitas, sambung Syahrul Sihotang, tetap melanjutkan aktivitasnya sebelum dibolehkan menambang, pihaknya mewakili masyarakat berencana akan melakukan upaya hukum. Kami akan lapor ke pihak yang berwajib baik ke Mabes Polri, KPK maupun kejaksaan. Kami juga akan melakukan gugatan agar izin yang sudah diterbitkan dicabut. 

 " Warga merasa heran kenapa mereka tidak diberitahu ada perusahaan yang mengeksplor wilayah mereka,"pungkasnya. (*/Gib) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini