News

Polda Sumut Diminta Atensi Laporan Penelantaran Anak

Sebarkan:

 

Dita Pratiwi meminta keadilan di Polda Sumut. 
MEDAN | radarsumut: 

  Dita Pratiwi mencari keadilan. Cobaan atas perlakuan mantan suami kembali dialaminya. Anaknya tidak dinafkahi, dituding selingkuh, laporannya soal penelantaran belum juga finish, kini diirinya malah dilapor karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap anak. 

 Kemarin, Jumat (3/2) siang, Dita memenuhi panggilan Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu terkait laporan MHD, mantan suaminya, prihal dugaan diskriminasi terhadap anak.

  Dalam pemeriksaan / undangan interogasi tersebut, Dita membawa dua anaknya yang masih kecil, diantaranya AAM (2) dan DVA (1). Dengan lirih, usai memberikan keterangan, warga Jalan  Pendidiakan II, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan ini mengatakan dirinya terpaksa tidak masuk kerja untuk memenuhi undangan interogasi. Walau pun gaji harus dipotong biarlah, Bang. Gaji dari kerja aku semuanya untuk anak walau pun enggak seberapa, ungkap Dita.

 Dilanjutkan ibu berjilbab ini, dirinya heran kenapa bisa dilapor telah melakukan diskriminasi terhadap anak. Katanya aku enggak ngasih dia (MHD-mantan suami Dita)  jumpa sama anak dari bulan Juli sampai November 2022.  Setiap bulan dia jumpa, tapi apa ada ngasih nafkah? Kalau dikasihnya nafkah untuk anak bersyukur kali aku bang, karena jelas membantu aku sekali. Pernah lah dikasihnya pampers, apa itu bisa dimakan?  Padahal Pengadilan Agama Medan sudah tetapkan untuk biaya anak Rp. 500 ribu, tapi itupun tidak dikasih. Tapi pegawai BUMN, menjalankan kewajiban enggak bisa,  malah memfitnah pula dan sok menuntut hak pula, lirihnya.

 Dalam interogasi yang dilakukan, lanjut Dita, dirinya sudah menerangkan apa yang ditanya terkait anak. Dirinya mengungkapkan pada juru periksa kalau dirinya punya bukti tidak ada melarang MHD ketika bertemu anak. Karena setiap bertemu, MHD selalu membuat story di medsos dan itu discrenshot Dita. Saksinya juga ada yang menyaksikan kalau aku tidak ada melarang dia ketika bertemua anak, tegasnya.

 Dita juga mengungkapkan kepada juru periksa terkait perlakuan MHD yang tidak memberikan nafkah anak dan telah dilapor ke Poldasu dan kini telah dilimpahkan ke PPA Polresta Medan.

  Kini, laporan tersebut dalam tahap penyidikan. Aku juga jelaskan sama juper kalau anak kedua ku enggak diakuinya sebagai anak kandung. Katanya anak kedua ku itu hasil selingkuh. Bolak balik aku disakitinya bang, baik saat menjalani rumahtangga maupun sudah cerai, sedih Dita.

 Ditempat yang sama, kuasa hukum Dita, Julheri Sinaga, SH, Sofyan Syahputra, SH dan Ahmaf Fitrah Zauhari, SH mengungkapkan kalau pihaknya secepatnya akan melapor ke Komnas Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Sumut, agar mengawal laporan Dita. Laporannya yang kini ditangani Polresta Medan terkesan lambat ditangani oleh juru periksa. Katanya mau gelar perkara tapi belum juga dilakukan, kesalnya.

 Lanjut Sinaga, terkait laporan MHD, jelas mengganggu ketenangan dan jiwa kedua anak Dita. Anaknya enggak bisa pisah sama ibunya, inilah lihat, ibunya diundang untuk interogasi, anaknya harus dibawa karena minta ikut. Kasihan kedua anak Dita ini, sudahlah menjadi korban tidak dinafkahi, malah dirusak lagi ketenangannya dengan cara melaporkan ibunya yang bersusah payah mencari rezeki untuk mereka, paparnya.

 Diherankan Julheri Sinaga, sebelumnya kliennya Dita juga melapor ke Poldasu terkait penelantaran anak, tapi dilimpahkan ke Polresta Medan, durasi penanganannya juga lama, padahal bukti dan saksi sudah lengkap, apalagi Putusan Pengadilan Agama Medan yang mewajibkan MDH untuk memberikan nafkah anak sebulannya Rp. 500 ribu sudah ada. Namun terkait laporan MDH soal diskriminasi terhadap anak karena yang bersangkutan merasa tidak diberikan izin bertemu anak, laporannya tidak dilimpahkan ke Polresta Medan.

  Padahal kalau dibandingkan yang mana yang lebih serius, jelas penelantaran dan harusnya Polda yang menanganinya. Ini kenapa yang bisa dibilang hanya tudingan tanpa bukti musti Polda yang menangani. Cepat lagi untuk undangan interogasinya Ini namanya diskriminasi. Jelas dalam Undang-Undang HAM tidak boleh ada diskriminasi, apalagi dalam penanganan perkara, tegasnya. 

 Julheri Sinaga berharap, petinggi Kepolisian khususnya Sumut, atensi terhadap laporan Dita yang kini masih jalan di tempat. Kalau memang Polrestabes Medan tidak sanggup untuk menyelesaikannya, kita harap Poldasu menariknya lagi. Atau apa karena ada intervensi pihak lain? Karena info yang kami dapatkan katanya dia (MDH-red) diback-up tetangganya yang katanya polisi. Apa karena itu? Kami harap Kapoldasu atensi atas laporan Dita, apabila kinerja anggotanya tidak becus, kami harap evaluasi segera dilakukan, tegas Sinaga. 

 Terpisah, juru periksa yang menangani laporan Dita di Polrestabes Medan ketika dihubungi via seluler mengungkapkan kalau pihaknya kini sedang memanggil Bendahara PTPN II untuk dimintai keterangan terkait gaji MHD. SP2HP nya sudah ada, Bang. Disitu sudah kita jelaskan semua. Bisa diambil di kantor bang, ungkap juru periksa tersebut melalui pesan WhatsApp. 

  Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah menuturkan setiap laporan pasti ditindaklanjuti. "Kami akan kordinasi untuk laporan ibu Dita,"tegas Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini. (*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini