![]() |
| Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap LAC (29) dan HS (34) beserta barang bukti Sabu. (Ft : Humas for radarsumut). |
Selamatkan generasi bangsa dari Narkoba. Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap LAC (29), warga Perumahan Regency Jl.KH Dewantara Kel. Pandan Kec. Pandan Kab.Tapteng dan HS (34) warga Lingk VIII Kel. Sarudik Kec. Sarudik Kab.Tapteng, Kamis (16/3/2023) pukul 15.30 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba Penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut adalah pengembangan dari keterangan pengedar Sabu inisial MRD yang lebih dahulu ditangkap. Hasil interogasi menerangkan bahwa sabu yang akan diedarkan tersebut diperoleh dari laki-laki inisial LAC berdomisili di Perumahan Regency Jl. KH. Dewantara Pandan.
Tanpa buang waktu, personil langsung menuju kelokasi dan menuju ke rumah yang diduga rumah terduga pelaku dan setelah masuk kedalam rumah dan mengamankan keduanya.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah dompet warna merah yang berisikan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening Brutto 0,97 Gram, Satu buah pisau lipat satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet dan satu unit Vivo, Uang tunai Rp. 350.000.
"Tersangka LAC membenarkan sabu miliknya. Keduanya kita lakukan penahanan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,"tandasnya.
Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika. (Hum/Juntak).
