-->
News

Lagi, Residivis Bandar Narkoba Diciduk

Sebarkan:

 

 ARR ( 29) Warga  Jln. Manap Lubis Kampung Sawah Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan batu. (Ft : Hum for radarsumut).

Labuhan batu| radarsumut: 

  Kerja cepat, Sat Narkoba Polres Labuhan batu mengamankan Residivis Bandar Narkoba tahun 2015, ARR ( 29) Warga  Jln. Manap Lubis Kampung Sawah Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan batu, Senin (10/04/23). 

 Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menuturkan Informasi diperoleh dari masyarakat, pada hari Sabtu Tanggal  08 April 2023 sekitar jam 16.15 Wib, bahwasanya di  Jln. Kandis Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu tepatnya di depan sebuah kos-kosan diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu. 
Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut Team melakukan penyelidikan menuju lokasi dimaksud, petugas mendapati  pelaku  ARR berada dilokasi saat menunggu pelanggan, tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggerebekan di TKP tersebut.

 "Petugas mengamankan ARR berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan  berukuran besar berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat 4,70 gram bruto, 1(satu) unit HP merek Nokia berwarna Hitam, 1(satu) unit HP Android merek Vivo berwarna Biru, dan 1(satu) unit Sepeda Motor merek Kawasaki Ninja tanpa Nopol dengan Nomor Mesin  KR150CEP43169, pada saat di lakukan penangkapan terhadap inisial ARR terlihat petugas membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di duga berisikan Narkotika jenis sabu ke arah tembok pagar kos-kosan yang berjarak 1  (satu) meter dari  posisi pelaku ARR. 
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap  pelaku ARR  dan  ARR mengakui barang bukti tersebut adalah  miliknya,"tandasnya. 

 Dikatakannya, terhadap ARR dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hum/Gib) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini