News

SK dari Pusat, PC JMSI Simalungun Tak Sah

Sebarkan:

 

SIMALUNGUN | radarsumut: 

  PP JMSI menolak pengunduran diri Pengurus Cabang JMSI Pematang Siantar-Simalungun sebagai bentuk protes atas pelantikan Pengurus Cabang JMSI Simalungun oleh Ketua Sumatera Utara.

  Hal itu setelah Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) menerbitkan surat keputusan Nomor 86/PP/SK/JMSI/VI/2023, Tentang Penilaian Atas Pelantikan JMSI Simalungun yang ditandatangani Ketua Umum Teguh Santosa dan Sekjen Eko Pamuji tertanggal 5 Juni 2023, menyatakan pelantikan Pengurus Cabang (PC) JMSI Simalungun yang dilakukan Ketua Pengurus Daerah (PD) JMSI Sumatera Utara tanggal 29 Mei 2023 tidak sah.

    Kemudian disurat PP JMSI juga menyatakan bahwa Pengurus Cabang JMSI Pematang Siantar-Simalungun yang dilantik 2 Februari 2023 lalu masih berdiri dan diakui.

 Surat PP JMSI itu diterbitkan karena pelantikan Pengurus Cabang Simalungun tanggal 29 Mei 2023 lalu di Hotel Sapadia Pematang Siantar dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) JMSI Pasal 10 mengenai pembentuk pengurus cabang dan tata cara pembentukan pengurus cabang yang menyatakan, bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan,Pengurus Daerah mengajukan usulan pembentukan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan,dan Pengurus Pusat dapat tidak menyetujui usulan pembentukan Pengurus Cabang dengan berbagai pertimbangan tertentu,berdasarkan kepentingan organisasi.

 Selain itu PP JMSI juga menertibkan surat keputusa Nomor 87/PP/SK/JMSI/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023,yang memberhentikan Rianto Aghly sebagai Ketua Pengurus Daerah Sumatera Utara,serta surat keputusan Nomor 88 /PP/SK/JMSI/VI/2023 tertanggal 5 Juni 2023, mengangkat Aulia Andri sebagai pelaksana tugas Ketua Pengurus Daerah Sumatera Utara.

 Terkait terbitnya 3 surat keputusan PP JMSI sebagai buntut pelantikan Pengurus Cabang JMSI Simalungun akhir Mei 2023 lalu,Ketua Pengurus Cabang JMSI Pematang Siantar-Simalungun Jhonson Turnip yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) tidak menanggapi. (Red/Tim)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini