News

Kombes (Purn) Robin Simatupang Diskusi UU Kelistrikan bersama Yayasan Setia Darma Bhakti dan Masyarakat

Sebarkan:

 

Kombes (Purn) Robin Simatupang selaku Staf Ahli Hukum dan Pertanahan Kab. Sergai (Tengah) bersama peserta Seminar Kelistrikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Setia Darma Bakti (YSDBP) . 

SERGAI | radarsumut: 

  Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) adalah Kabupaten Maju di Sumut. Sebagai penghasil sandang pangan, Sergai juga dikenal dengan kemajemukan masyarakat. Pemerintah Sergai selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dari berbagai bidang aspek. 

 Acara diselenggarakan oleh Yayasan Setia Darma Bakti (YSDBP) dan dihadiri oleh Ketua Yayasan Handy, Tomas, Toga, Toda, para pelaku UMKM Sergai, Serta  Anggota DPRD Kab Sergai, Mariyanto, Ketua Gerindra Sergai, Budi, Muspika Perbaungan dan Pantai Cermin serta Ketua UMKM Sumut. 

  Kombes (Purn) Robin Simatupang selaku Staf Ahli Hukum dan Pertanahan Kab. Sergai memberikan Pencerahan/Pematerai tentang Hukum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dlm UU No.30 Thn 2009. Materi terkait Kewenangan Penyidikan TP.Ketenagalistrikan bertempat di Titik Temu Sergai (TTS) Kec.Perbaungan, Jum'at (6/7/2023) pukul 19.00 sampai 22.00 Wib. 




 Dijelaskannya, Petugas lapangan P2TL sendiri merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi:

1. Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik ), STL (Sambungan Tenaga Listrik ), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.

3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.

4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.

5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

6. Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

 "Tugas dan kewenangan P2TL sudah diatur. Sesuai dengan tupoksinya,"ujar pria yang juga Dirut PT. Wira Pradana Mukti, Pendiri Sekolah POS, IBBI dan Komisaris PT.WHO . 

 Ketua Bamagnas Sergai ini juga menuturkan masyarakat sebagai konsumen yang memanfaatkan listrik untuk kepentingan sehari-hari memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan sebagai berikut:

  Konsumen berhak untuk
mendapat pelayanan yang baik dan 
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar. 

 Sedangkan kewajiban Konsumen yaitu
melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, membayar tagihan pemakaian tenaga listrik dan
memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya. 

 "Tentunya membayar tagihan pemakaian tenaga listrik yang nantinya untuk pembangunan bangsa,"pungkas Ketua DPW Paposma Sumut ini. 

  Setelah mendapatkan penjelasan mengenai kelistrikan secara gamblang oleh Robin, selanjutnya perwakilan peserta yang berjumlah 100 orang memberikan pertanyaan dan dijawab dengan lengkap. 

 Pencerahan yang diberikan oleh Kombes Robin mendapatkan apresiasi dari seluruh peserta. Silaturahmi Robin dan Masyarakat masih erat. Apalagi, semasa menjabat Kapolres di Sergai, Robin selalu bersama masyarakat. Program Minggu Kasih dan Jumat Barokah selalu diingat oleh masyarakat. Melihat Robin hadir di acara, masyarakat terlihat senyum sambil mengajak berfoto.  (Rbs/Gib)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini